KALEIDOSKOP 2020 - Daftar Nama Artis Indonesia Yang Diciduk Polisi Karena Kasus Narkoba

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2020 pun selebriti tanah air Indonesia masih ada yang harus berurusan dengan polisi lantaran narkoba.

Getty Images/Stockphoto
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM -- Banyak kisah dan kejadian sudah terjadi selama tahun 2020.

Salah satunya datang dari ranah selebriti.

Sepanjang tahun ini, ada banyak hal yang terjadi di kehidupan selebriti tanah air.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2020 pun selebriti tanah air Indonesia masih ada yang harus berurusan dengan polisi lantaran kasus narkoba.

Siapa saja mereka ?

Berikut daftar nama selebriti atau artis Indonesia yang harus berurusan dengan polisi akibat kasus narkoba, seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

===

1. Iyut Bing Slamet

Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. (wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam.

Iyut ditangkap berikut barang bukti alat hisap sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Iyut yang hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu.

Hasil pemeriksaan sementara, Iyut sudah menggunakan sabu sejak 2004.

Hanya saja sepanjang 16 tahun itu, ia menggunakan sabu sesuai dengan kondisi dan keuangan yang dimiliki.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap IBS untuk mengetahui siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut.

===

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved