Dewan Usulkan Liono Basuki Menjadi Ketua DPRD Muara Enim Defenitif

Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc diusulkan sebagai Ketua DPRD Muara Enim defenitif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke XXVII

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/ardani
Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc disulkan menjadi Ketua DPRD Muara Enim defenitif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke XXVII dengan Agenda Pengumuman Usulan Penetapan Ketua Defenitif DPRD Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan Tahun 2019-2024 di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (17/12/2020) 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc diusulkan untuk  menjabat sebagai Ketua DPRD Muara Enim defenitif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke XXVII dengan Agenda Pengumuman  Usulan Penetapan Ketua Defenitif DPRD Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan Tahun 2019-2024 di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (17/12/2020).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke XXVII dengan Agenda Pengumuman  Usulan Penetapan Ketua Detinitf DPRD Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Muara Enim Hermanadi dari fraksi Demokrat didampingi Wakil Ketua II Nino Andrian SE dari fraksi PPP di hadiri oleh Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan Bupati Muara Enim H Juarsah SH serta dihadiri 32 anggota DPRD Muara Enim dari 45 anggota DPRD Muara Enim.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Muara Enim Hermanadi, sesuai 

Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor : 09 TAHUN 2020 Tentang Usul Pengesahan dan Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai PDIP dan 
berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke XXVIII DPRD Kabupaten Muara Enim  tanggal 17 Desember 2020 
menetapkan Liono Basuki Bsc Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muara Enim Lido Septoni yang membacakan surat keputusan bahwa sehubungan dengan kekosongan jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim (Ketua DPRD) yang 
merupakan hak kursi untuk PDI Perjuangan.

Dan dengan memperhatikan Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, tentang Pengisian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, maka 
Partai PDI Perjuangan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 042/IN/DPD.19/V/2020, tertanggal 12 Mei 2020, dan Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Nomor : 25/IN/DPC.19.10/V/2020, tertanggal 06 Mei 2020, perihal Pengantar Pengajuan Calon Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Kemudian dari Hasil test / wawancara terhadap seluruh calon Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2019-2024 oleh DPP PDI Perjuangan via zoom meeting tanggal 7 Oktober 2020, serta Keputusan Rapat DPP PDI Perjuangan tanggal 13 Oktober 2020, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan memutuskan hal-hal sebagai berikut yakni Mengesahkan dan Menetapkan Liono Basuki BSc sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Struktural Partai dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari PDI Perjuangan, untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Liono Basuki B.Sc menjadi Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024.

Dan kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi. Demikian penetapan dan instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dan ditaati olen seluruh kader Partai dengan penuh tanggung jawab.(ari)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved