Kasus Habib Rizieq

Ribuan Simpatisan Kepung Mapolres Sampang:"Bebaskan Habib Rizieq. Kami Tunggu Hasilnya"

Ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu mengepung Mapolres Sampang, Rabu (16/12/2020).

Editor: Wiedarto
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab saat berada di depan Gedung DPRD Sampang, Madura, Rabu (16/12/2020). 

SRIPOKU.COM, MADURA-Ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu mengepung Mapolres Sampang, Rabu (16/12/2020).

Pantauan TribunMadura.com, aksi turun jalan ribuan massa tersebut digelar mulai dari depan gedung DPRD Sampang hingga ke depan Mapolres Sampang.

Saat berjalannya aksi, para demonstran yang mayoritas berpakaian putih-putih itu bersholawat sembari membeberkan poster tentang tuntutan agar membebaskan Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

Korlap aksi, Abdurrahman mengatakan, kedatangan massa ke Mapolres Sampang sebagai tuntutan untuk kebebasan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat.

Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan proses hukum enam orang Syahidin dari Laskar FPI yang meninggal di KM 50, Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, (7/12) beberapa waktu lalu.

“Umat muslim satu dengan yang lain adalah saudara, maka dari itu kami terpanggil karena saudara kami, dan kami tidak ingin kejadian seperti terulang kembali,” ujarnya.

Lantunan sholawat mengiringi keberangkatan ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab ke Mapolres Sampang, Rabu (16/12/2020).

Partisipan Habib Rizieq Shihab yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu itu berjalan kaki dari depan gedung DPRD Sampang hingga ke depan Mapolres Sampang.

Mayoritas, para partisipan Habib Rizieq Shihab yang melakukan aksi itu berpakaian putih-putih.

Sambil berjalan, mereka membentangkan poster tentang tuntutan agar membebaskan Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menanggapi, pihaknya telah menampung dan menyampaikan semua tuntutan mulai dari kegiatan di 14 kecamatan kemarin.

“Tentunya pada tuntutan di kegiatan hari ini juga akan kami sampaikan semua dan kami sangat berterimakasih atas kunjungan yang dilakukan” katanya.

Ajukan praperadilan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020).

"Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Minggu dini hari tadi, tiga tersangka lain juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," kata Yusri.

Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Para Politisi yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Lantunan Sholawat Iringi Keberangkatan Ribuan Partisipan Habib Rizieq Shihab di Sampang ke Mapolres, https://madura.tribunnews.com/2020/12/16/lantunan-sholawat-iringi-keberangkatan-ribuan-partisipan-habib-rizieq-shihab-di-sampang-ke-mapolres?page=all.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved