Penipuan BEC Rugikan 5 Negara Terungkap, Dikendalikan WNA Nigeria Dari Lapas & Sengaja Rekrut WNI
Berawal dari laporan Divhubinter Polri terkait adanya penipuan dengan modus BEC milik email perusahaan Belanda PT Mediphos Medical Supplies B.V (MMS)
SRIPOKU.COM -- Berawal dari laporan Divhubinter Polri terkait adanya penipuan dengan modus BEC milik email perusahaan Belanda PT Mediphos Medical Supplies B.V (MMS) pada 3 November 2020, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ini.
Kasus penipuan dengan modus business email compromise (BEC) dengan total kerugian Rp 276 miliar.
Total, ada 5 negara yang mengalami kerugian dalam kasus tersebut.
Kelima negara yang menjadi korban penipuan itu adalah Italia, Argentina, Yunani, Belanda dan Jerman.
Penipuan itu dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asing asal Nigeria bernama Emeka sejak 2018 lalu.
Perusahaan Belanda itu, kata Listyo, menerima email yang mengaku sebagai perusahaan Korea atas nama SD Biosensor.
Isi emailnya adalah perubahan nomor rekening pembayaran peralatan rapid tes covid-19.
Kemudian, korban mentransfer ke rekening atas nama CV Biosensor yang ternyata fiktif dibuat oleh tersangka. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian USD 3,597,875.00 atau senilai Rp 52.337.829.812.
"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait perubahan nomor rekening. Sehingga kemudian korban transfer ke rekening atas nama CV Biosensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3,5 juta atau Rp 52,3 miliar," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kalau Tidak Mau Ibu Kamu Saya Bunuh, Cewek di Sukarami Palembang 2x Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya
Baca juga: Isi Liburan Akhir Tahun di Muratara, Ini Dia Lokasi Wisata Menawan
Baca juga: Demi Keselamatan Buah Hati, Hindari 5 Perabot Ini di Rumah Sebelum Bahaya untuk Si Kecil
Listyo menyampaikan penyidik Subdit TPPU Dittiidksus pun menggelar penyelidikan. Dalam waktu sebulan, penyidik menangkap dua orang sebagai tersangka.
Pertama, Hafiz selaku Direktur CV SD Biosensor Inc Indonesia yang berperan sebagai pembuat dokumen dan rekening perusahaan fiktif.
Kedua, Belen Adhiwijaya alias Dani yang bertugas sebagai pengambil dana valas.
"Dari hasil kejahatan itu, tersangka memanfaatkan hasil kejahatan itu dengan membeli valas, aset, tanah, mobil, rumah dan lain lain," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan tersangka Hafiz dan Dani ternyata satu jaringan yang dikendalikan oleh WNA Nigeria Emeka.
Menurut Helmy, Emeka ternyata sedang menjalani vonis hukuman pidana selama 2 tahun atas kasus penipuan BEC serupa yang menimpa negara Italia, Argentina, Yunani dan Jerman sejak 2018. Dia ditahan di Lapas Serang.