Razia Protokes Covid
Kapolsek dan Danramil Terjebak Bersama 200 Pengunjung Kafe Saat Dirazia: Sengaja Dikunci dari Luar
Saat petugas meminta 200 pengunjung membubarkan diri pada pukul 00.30 WIB, tiba-tiba pintu utama dan belakang dikunci
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Petugas dari unsur 3 pilar Tim Pemburu Covid Pondok Gede, mengalami hal tak menyenangkan saat melakukan operasi protokol kesehatan di sebuah club and lounge berinisial TFY, Jatisampurna, Minggu (13/12/2020) lalu.
Saat petugas meminta 200 pengunjung membubarkan diri pada pukul 00.30 WIB, tiba-tiba pintu utama dan belakang dikunci sehingga baik petugas dan pengunjung terkurung selama 30 menit di dalam kafe.
"Petugas dan pengunjung dikunci di dalam kafe oleh pemiliknya. Padahal di dalam ada kapolsek, danramil dan dari unsur kecamatan juga," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Petugas meminta karyawan untuk mencari kunci cadangan agar mereka tak berkerumun di dalam.
Baru setelah 30 menit, kunci berhasil ditemukan.
Sekuriti setempat beralasan dikuncinya akses pintu utama dan belakang untuk menghindari pengunjung yang pergi sebelum membayar makanan dan minuman.
"Alasan dari sekuriti di sana untuk mencegah customer yang belum membayar, agar tidak langsung meninggalkan tempat," ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar karyawan memanggil atasan mereka, dalam hal ini pemilik dan general manager.
Namun sayangnya, mereka telah lebih dulu kabur dan meninggalkan petugas serta 200 pengunjung terkurung di dalam kafe.
"Setelah berhasil dibuka pintunya, ownernya langsung kabur meninggalkan tempat," ujar Dirga.
Guna menindaklanjuti hal tak menyenangkan beserta pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangannya.
"Terkait pelanggaran prokes sudah kita proses, tinggal nunggu waktu introgasi owner dan general manager-nya, paling lambat Kamis ini dijadwalkan," katanya.
Meski begitu, kepada keduanya tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Razia Besar-besaran
Razia besar-besaran semalam, area parkir mall Kedapatan jadi tempat nongkrong warga Ibu Kota.
Tiga pilar Jakarta Pusat gelar razia protokol kesehatan besar-besaran di sejumlah tempat nongkrong. Mulai dari Mall mewah hingga Cafe kedapatan melanggar.
Razia protokol kesehatan itu diikuti aparat Polisi, TNI, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada Sabtu (12/12/2020) malam hingga Minggu (13/12/2020) dini hari di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian (PLH) Jakarta Pusat Irwandi menyebut dalam razia protokol kesehatan kali ini pihaknya mendapatkan banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha.
Masyarakat masih kerap nongkrong di malam hari sehingga menimbulkan kerumunan.
"Tadi masih kami dapati kerumunan di sejumlah titik, seperti Monas dan Sate Taican Tanah Abang. Semuanya kami bubarkan tadi," ujar Irwandi dikonfirmasi Minggu (13/12/2020).
Pelanggaran protol kesehatan yang terlihat dalam operasi yustisi itu misalnya saja di area parkir motor Senayan City.
Area parkir motor itu berubah fungsi saat malam hari. Dimana tempat itu bukan lagi menjadi tempat parkir motor melainkan jadi tempat berdagang.
Hal itu membuat area tersebut dipenuhi pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sehingga Irwandi berjanji akan memanggil pengelola mall atau Ormas yang bertanggung jawab atas area parkir tersebut.
"Baik itu management ataupun jika ada Ormas yang mengelola akan kami panggil dalam waktu dekat," tegas Irwandi.
Selain mall, sebuah cafe di kawasan Jalan Sabang bernama Cafe No Logic juga kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Pihak Satpol PP mendapati cafe itu masih beroperasi hingga pukul 01.20 WIB.
Padahal dalam aturannya, selama PSBB transisi, cafe hanya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Atas hal itu cafe tersebut akan ditutup 1x24 jam. Apabila diketahui kembali melanggar maka akan kena sanksi denda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengimbau warga untuk tidak nongkrong di massa pandemi Covid-19.
Terlebih kasus Covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi.
"Selama PSBB berjalan kami tetap lakukan pembubaran kerumunan warga," ucapnya.
Selain itu, Heru mengatakan bahwa tiga pilar di Jakarta Pusat melarang warga untuk membuat acara dalam bentuk apapun yang menciptakan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Razia Prokes, Pemilik Justru Kurung Kapolsek, Danramil, dan 200 Pengunjung di Kafenya, lalu Kabur
https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/14/razia-prokes-pemilik-justru-kurung-kapolsek-danramil-dan-200-pengunjung-di-kafe-nya-lalu-kabur?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul KRONOLOGI Kapolsek & Danramil Dikurung Saat Razia Prokes di Kafe: Pengunjung Auto Kabur, https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/12/14/kronologi-kapolsek-danramil-dikurung-saat-razia-prokes-di-kafe-pengunjung-auto-kabur?page=all.
Penulis:
Editor: Firmauli Sihaloho