Bupati Muba Dodi Reza Alex Imbau Perayaan Natal Harus Mematuhi Protokol Kesehatan
Saat ini Pemkab Muba sudah mempunyai Perda COVID-19, pertama di Indonesia untuk tingkat Kabupaten, setelah Perda COVID-19 di DKI Jakarta dan Sumbar
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM, MUBA - Belum berakhirnya pandemi COVID-19 yang saat ini masih terus melanda membuat setiap elemen harus terus mengkampanyekan pola hidup sehat agar terhindara dari COVID-19.
Tanpa terkecuali pada Perayaan Natal tahun 2020 ini, Bupati Muba Dodi Reza Alex mengimbau agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Ya, terkait perayaan natal adalah ibadah keagamaan yang mengumpulkan massa, maka dari itu kami bisa memberikan izin tahun ini, tapi kapasitas gedung harus dibatasi.
Tentunya Protokes diperketat dan jangan sampai ada kerumunan yang tidak berjarak,"kata Dodi di sela Audiensi Rombongan Panitia Natal Gereja Protestan Injil Nusantara (GPIN) Jemaat Serasan Sekate perihal izin penyelenggaraan Natal tahun 2020 di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat (11/12/2020).
Saat ini Pemkab Muba sudah mempunyai Perda COVID-19, pertama di Indonesia untuk tingkat Kabupaten, setelah Perda COVID-19 di DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
“Kita sama-sama menjaga agar penyebaran COVID-19 di Kabupaten Muba dapat zero, hal ini tentunya perlunya proteksi diri bersama.
Jika ada yang melanggar seperti tidak memakai masker tentunya akan kita kenakan sanksi yang berlaku,”tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Pendeta GPIN Pdt Mansyukur Waruwu Math mengatakan perayaan natal akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 mendatang di Gereja Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
"Kapasitas Jamaat 100-150 orang, dan akan kita bagi beberapa sesi.
Tentunya perayaan natal yang akan dilakukan nanti sudah sesuai protokol kesehatan,”ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rezajpg.jpg)