Berita Palembang

Seorang Pemilik Salon di IB I Palembang Palembang Trauma, Kok Salon Saya Sering Digeledah

"Para oknum ini tidak menunjukkan surat perintah secara langsung hanya sekilas, tetapi langsung masuk menutup pintu salon,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Seorang pemilik salon di Palembang (dua dari kanan) datang ke Bantuan Advokasi Indonesia. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah satu salon yang berlokasi di Jalan Letnan Murod, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada akhir November 2020 lalu digeledah sekolompok orang yang mengaku anggota Polri.

Dari penggeledahan itu, sejumlah alat kosmetik disita.

Atas kejadian tersebut, pemilik salon mengaku trauma sehingga kini meminta bantuan hukum.

Baca juga: KABAR Terkini: 3 Server CCTV di Tol, Ungkap Insiden Penembakan 6 Laskar FPI:4 Pelaku Terus Dikejar

Dijumpai Selasa (8/12/2020), pemilik salon berjenis kelamin perempuan ini mengatakan dirinya serta pegawai salon sempat dibawa oleh para penggeledah dan diminta sejumlah uang.

Lalu, pemilik salon ini hanya bisa memberikan separuh dari jumlah uang yang diminta oknum tersebut.

"Saat melakukan penggeledahan, di salon ada 5 orang, oknum ini tidak menunjukkan surat perintah secara langsung hanya sekilas, tetapi langsung masuk menutup pintu salon.

Semua di dalam salon, termasuk pegawai saya, kemudian beberapa barang kosmetik disita dengan alasan tidak terdaftar di BPOM," ungkap si pemilik salon.

Lanjutnya, ia kemudian dibawa dan diminta sejumlah uang karena salon tersebut menggunakan barang kosmetik tidak terdaftar BPOM.

Baca juga: Matchday Terakhir Grup Liga Champions, Real Madrid & Inter Milan di Ujung Tanduk, Munich Melenggang

"Saya kirim uang melalui transfer ATM sisinya dengan uang cash pinjam sama karyawan saya," kata pemilik salon yang namanya sengaja dirahasiakan ini.

Setelah kejadian itu, perempuan berhijab ini meminta pendampingan hukum dengan melaporkan melaporkan kejadian itu kepada Badan Advokasi Indonesia (BAI) dan pengacara Eka Sulastri SH langsung melayangkan surat ke propam.

"Saat ini, barang yang disita dari salon dikembalikan lagi," ungkapnya.

Tepat tanggal 26 November lalu, datang lagi oknum yang sama melakukan penggeledahan dengan disertai surat perintah dan kembali melakukan penyitaan beberapa benda yang ada di salon.

"Datang membawa barang yang disita pertama, kemudian menunjukkan surat perintah lalu menyita lagi benda di dalam salon. Lalu oleh kuasa hukum Eka ditemui kemudian dikembalikan lagi barang yang disita ini," katanya.

Baca juga: Perihal Ayam, Seorang Warga Kisam Tinggi OKU Selatan Tewas, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri

Terpisah, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Sumsel, Antoni Rois, ditemui mengatakan akan mendampingi pemilik salon tersebut.

Bahkan BAI sudah melayangkan surat tembusan kepada Ombudsman dan lain-lainnya.

Dalam kasus ini mana korbannya mana tersangkanya," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved