Gakkumdu Pilkada 2020 OKU Timur Panggil Pelapor, Kasus Oknum Pjs Kades Diduga Mengarahkan Dukungan

Sebelumnya, Bawaslu OKU Timur menerima aduan dari seorang warga berinisial Al (38), warga Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur Sumsel

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: aminuddin
zoom-inlihat foto Gakkumdu Pilkada 2020 OKU Timur Panggil Pelapor, Kasus Oknum Pjs Kades Diduga Mengarahkan Dukungan
resha akasia
PEMERIKSAAN - Suasana pemeriksaan pelapor atas nama Al (38) di Sekretariat Gakkumdu Pilkada 2020 OKU Timur. SRIPOKU.COM/RESHA

Gakkumdu Pilkada 2020 OKU Timur Panggil Pelapor, Kasus Oknum Pjs Kades Diduga Mengarahkan Dukungan

SRIPOKU.COM, MARTAPURA -Tim Gakkumdu Pilkada 2020 di Kabupaten OKU Timur memanggil pelapor dalam kasus dugaan oknum Pjs Kades di OKU Timur, terhadap masyarakat di Kecamatan Semendawai Suku II, Senin (7/12/2020).

Mereka melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas nama Al (38), untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. 

Pemeriksaan yang menghabiskan waktu lebih dari 2 jam itu melibatkan unsur Gakkumdu.

Seperti Bawaslu OKU Timur, Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain.

Saat diwawancarai usai pemeriksaan, Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan, Apriyandi mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak pelapor.

Fokus pemeriksaan ialah tentang barang bukti dan laporan yang dilaporkan.

"Jadi fokusnya hanya ke situ," ujarnya saat diwawancarai. 

Ia mengatakan, pelapor kembali menambahkan barang bukti lain selain rekaman percakapan telpon dengan terlapor.

Yakni, hasil layar tangkap catatan log telpon milik pelapor

Ke depan, pihaknya akan memanggil terlapor dan saksi-saksi jika ada.

Sementara, pihaknya belum bisa memutuskan ke arah mana kasus tersebut. 

"Sementara ini belum bisa katakan, apakah ke kode etik, pidana atau pelanggaran," jelasnya. 

Sebelumnya, Bawaslu OKU Timur menerima aduan dari seorang warga berinisial Al (38), warga Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur Sumsel.

Dalam laporannya si pelapor melaporkan seorang oknum pjs Kepala Desa (Kades) di desa itu yang berstatus sebagai ASN.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved