News Video Sripo
Video Modus Pinjam Motor Buat Beli Rokok, Muklis Larikan Motor Temannya, Dihukum 3 Tahun Penjara
Membawa lari motor teman sendiri, Muklis warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, terima putusan
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Membawa lari motor teman sendiri, Muklis warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, terima putusan hakim yang menghukumnya 3 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Palawi SH MH dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (7/12/2020).
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 372 KUHP. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan JPU mengaku menerima.
"Terima yang mulia," ujar terdakwa Muklis dalam sambungan telekonfrensi, Senin (7/12/2020).