Panggilan Ketiga

 Kapolda Metro Ultimatum Habib Rizieq, FPI Sembunyikan Rizieq di Tempat Rahasia

Pemimpin FPI Habib Rizieq (55) kembali tidak memenuhi panggilan sebagai s akai, untuk kedua-kalinya, atas panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Sutrisman Dinah
Wartakota/Tribunnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Habib Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM --- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55), untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Fadil Imran, mengancam bahwa aparat kepolisian tidak segan akan memberikan tindakan tegas apabil Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi.

”Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan,” katanya Kapolda Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Senin (7/12).

Fadil mengatakan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum lanjutan jika Rizieq kembali mangkir dari pemeriksaan. ”Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tutur mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Baca juga: Enam Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak di Jalan Tol

Baca juga: Penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Soal Tembak Mati 6 Laskar FPI Pendukung Habib Rizieq

Sesuai jadwal, seharusnya Habib Rizieq menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020), sesuai panggilan kedua. Panggiln kedua diberikan, setelah Habib Rizieq tidak menghadiri panggilan pertama.

Berdasarkan aturan, polisi dapat melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Hal itu tercantum dalam pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Pasal itu berbunyi,  "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Fadil meminta Habib Rizieq dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa ini acara Habib Rizieq.

Kapolda mengingatkan bahwa aksi menghalang-halangi petugas bisa berujung pada tindak pidana.

"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," katanya.

Rizieq kembali tak memenuhi panggilan kedua kemarin. Begitu pula menantunya yakni Hanif Alatas, juga mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Aziz menuturkan, alasan ketidakhadiran Habib Rizieq karena masih dalam masa pemulihan dan ada keperluan keluarga. Ia menegaskan bahwa sang Habib sedang dalam kondisi sehat. Namun, hanya kelelahan sehingga memerlukan istirahat.

"Artinya, kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter. Artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," katanya.

Lebih lanjut, Aziz mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik terkait rencana agenda pemeriksaan selanjutnya. "Artinya nanti akan ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait agenda pemeriksaan dimaksud," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved