Video Lakukan Penganiayaan pada Debat Paslon Bupati OI, Yaprudin Divonis Tindak Pidana Ringan
Terdakwa Yalrudin Zakaria divonis melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: ewis herwis
SRIPOKU.COM /Chairul Nisyah
Terdakwa Yalrudin Zakaria divonis melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hakim tunggal Said Husein SH MH, menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jum'at (4/12/2020).
Sidang menghadirkan Terdakwa Yaprudin Zakaria, yang terlibat kasus penganiayaan ringan pada korban Jhon Harmis (35), saat debat Pilkada Pasangan Calon Bupati Kabupaten Ogan Ilir, di lobby salah satu Hotel.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan jalan R. Soekamto pada 12 November 2020 silam.
Terdakwa Yalrudin Zakaria divonis melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/yaprudin-divonis-tindak-pidana-ringan.jpg)