'Sembunyi di Lubang Tikus Juga Saya Kejar', Pembuat Video Azan Jihad Diburu Kapolda Metro Jaya

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya baru membekuk 1 tersangka, yakni H (32), warga Cakung Jakarta Timur.

Editor: Fadhila Rahma
twitter
Video azan yang menyisipkan ajakan jihad beredar viral di media sosial. 

"Dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad, di antaranya 'Allahu Akbar, panggilan Jihad di mana-mana sudah berkumandang," papar Yusri.

H, lanjut Yusri, mengunggah video itu ke akun instagramnya pada 29 November 2020.

"Pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB."

"Ia memosting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain. Dengan tag #seruan #jihad #muslim," beber Yusri.

Akibat perbuatannya, H berpotensi membuat kegaduhan karena seakan-akan Indonesia sedang dalam masa perang, dan mengajak semua umat muslim berjihad dengan angkat senjata.

"Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia."

"Dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh," katanya.

 

Atas kejadian tersebut, pelapor seorang Umat Islam dan sebagai warga negara indonesia, merasa dirugikan.

Dan, membuat laporan polisi pada 3 Desember 2020, ke Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

"Tim kemudian melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang menyebarkan secara massif dan memprofilingnya," papar Yusri.

Sehingga diketahui pelaku atau pemilik akun adalah H warga Cakung, Jakarta Timur.

"Sehingga kami bekuk yang bersangkutan dini hari tadi," terang Yusri.

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat.

"Termasuk orang-orang yang ada di dalam video itu, juga yang melakukan azan ajakan jihad itu," cetus Yusri.

H dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Yusri. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buru Pembuat Video Azan Jihad, Kapolda Metro Jaya: Sembunyi di Lubang Tikus Juga Saya Kejar

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved