Selingkuhannya Diduga Hamil, Pria Ini Panik Lalu Kasih Racun ke Korban, Jasadnya Dikubur di Pondasi

Misteri Kematian MA (30) berlahan mulai terkuak. Ma sebelumnya dikabarkan menghilang selama empat bulan.

Editor: Yandi Triansyah
(Humas Polres Lombok Tengah)
Suasana identifikasi korban yang dibunuh selingkuhan di Desa Pengenbur, Lombok Tengah. (Humas Polres Lombok Tengah) 

SRIPOKU.COM - Misteri Kematian MA (30) berlahan mulai terkuak.

Ma sebelumnya dikabarkan menghilang selama empat bulan.

Namun info terakhir diketahui MA merupakan korban pembunuhan.

MA dihabisi oleh pria selingkuhannya sendiri FA (35).

FA menghabisi nyawa MA dengan cara memberikannya racun di dalam minuman.

Mayatnya ditemukan terkubur di dalam pondasi rumah.

Peristiwa ini terjadi di dalam rumah di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana.

Diduga diracun

Dari hasil penyelidikan polisi, korban diduga dibunuh teman prianya berinisial FA (38).

FA diduga membunuh MA dengan memberi racun potasium.

Hal itu terungkap saat FA menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Seperti diketahui, FA saat ini telah mendekam di penjara dan diduga sengaja menghilangkan nyawa MA.

Sementara itu, kata Agus, korban sempat dilaporkan hilang sejak 4 bulan lalu oleh keluarga.

Tak disangka, korban ditemukan sudah tak bernyawa di fondasi salah satu rumah di pinggir jalan Desa Pengembur.

Motif diduga masalah asmara

Dari penyelidikan, diduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

"Hubungan pelaku dengan korban adalah selingkuhan, suami korban ada di Malaysia," kata Paur Humas Polres Lombok Tengah Ipda Taufik.

Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Polisi juga masih memeriksa pelaku untuk mengetahui kronologi serta motif membunuh korban.

Diduga Hamil

Agus menjelaskan, berdasarkan informasi keluarga korban, saat perempuan ini dibawa pelaku diduga ia dalam keadaan hamil.

Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.

"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.

Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.

FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.

"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.

Pengakuan FA

AKP I Putu Agus Indra menuturkan, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.

"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa pelaku sempat panik saat mengetahui korban tewas.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bunuh Wanita Pakai Racun, Pelaku Ngaku Panik Gara-gara Ini Sebelum Kubur Jasad Korban: Dicek Nadinya, 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jasad Wanita Dikubur di Fondasi Rumah, Diracun oleh Selingkuhan, Korban Diduga Sedang Hamil,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved