54 Developer Serahkan Fasum-Fasos ke Pemkot Palembang
Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha menuturkan, usai verifikasi dan pengembang siap menyerahkan, lalu tahap proses administrasi
Penulis: Rahmaliyah | Editor: aminuddin
54 Developer Serahkan Fasum-fasos ke Pemkot Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dari 122 berkas pengajuan dari pengembang perumahan, 54 Berkas perumahan lolos verifikasi dan Fasum-fasosnya telah diserahkan ke Pemerintah Kota Palembang
Hal ini sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang mendorong agar pemerintah daerah mempercepat proses penyerahan fasum-fasos dari pengembang perumahan.
Guna meminimalisir potensi kerugian negara dari aset yang harusnya bisa dimanfaatkan serta menghasilkan PAD bagi pemerintah.
Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha menuturkan, setelah verifikasi dan pengembang siap menyerahkan, kemudian tahap selanjutnya adalah proses adminitrasi.
Ini merupakan respon positif yang diberikan dari pengembang perumahan, meski jumlah tersebut baru 10 persen dari total seluruh pengembang perumahan yang ada di Palembang.
"Memang PR masih banyak, bila sesuai data ada 1.135 pengembang.
Jadi baru 10 persennya, dengan luasan lahan 63 Ha dan nilai PSU sesuai NJOP setempat Rp 344 miliar lebih," ujarnya, usai penyerahan secara simbolis fasum-fasos dari Pengembang ke Pemerintah Kota Palembang, Jumat (4/12/2020)
Asep mengatakan, sedikitnya ada tiga asosiasi pengembang besar di Palembang sehingga diharapkan peran serta mereka dapat mendorong semua anggotanya untuk ikut serta menyerahkan fasum-fasos ke Pemerintah Kota Palembang.
"Semisal REI mereka sudah komitmen untuk membantu penuh dalam proses penyerahan fasum-fasos.
Nah, saya harap semua juga begitu melalui cara persuasif.
Kalaupun dalam perjalanannya nanti didapati pengembang yang tidak beritikad baik tentu akan kita lakukan cara lain, sebab ini berkaitan dengan upaya penegakkan aturan," tuturnya.
Sebenarnya, kata Asep, regulasi terkait kewajiban penyerahan fasum-fasos ke Pemerintah daerah tertuang dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009.
Hanya saja, selama ini pelaksanaan aturan tersebut belum optimal.
Makanya, KPK mendorong baik Pemerintah dan pengembang mulai menjalankan atruan tersebut.