Polisi Amankan Barang-barang Ini dari Rumah Ustaz Maaher At Thuwailibi, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Kamis (3/12/2020) dini hari. Polisi mengamankan sejumlah barang
SRIPOKU.COM - Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang dari kediaman Ustaz Maaher At Thuwailibi.
Ustaz Maaher At Thuwailibi langsung menyandang kasus tersangka usai ditangkap Bareskrim Polri.
Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap di rumahnya pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap dugaan kasus ujaran kebencian.
Kini status Ustaz Maaher At Thuwailibi sudah tingkatkan menjadi tersangka, dan masih dilakukan pemeriksaa.
Salah satu tim pengacara Djudju Djumantara Maaher At-Thuwailibi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Bersama Soni, polisi membawa sejumlah barang bukti seperti handphone, tablet dan laptop.
Djudju menyesalkan adanya penangkapan tersebut yang tanpa didahului oleh proses pemanggilan untuk diperiksa.
Djuju masih belum tahu penangkapan tersebut terkait kasus apa.
Namun, ia menyebut bahwa polisi sudah menetapkan Maaher sebagai tersangka.
Pasalnya, dalam surat penangkapan, disebutkan nama pelapornya adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu dibuat tertanggal 27 November 2020.
"Dibawa ke Bareskrim. Masih diperiksa," ujar Djudju.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait penangkapan Maaher Thuwailibi atau Sony Eranata.
Profil Ustaz Maaher At-Thuwailibi