Benny Wenda Lari dari Penjara, Tinggal di Inggris, Tuntut Papua Meredeka, Wakapolri: Akan Ditindak

"Dia telah melakukan makar. Bahkan Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar,"

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout/tangkap layar
Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Benny Wenda Makar. Ia Lari dari Penjara, Buronan Interpol, Tuntut Papua Meredeka, Wakapolri: Akan Ditangkap 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Sosok Benny Wenda mencuri perhatian dunia karena mendeklarasi diri sebagai Presiden Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) dan mendeklarasikan Republik Papua Merdeka dengan melakukan mobilisasi massa.

Aksinya ini membuat Pemerintah RI meradang dan menyatakan bahwa Benny Wenda merupakan pemberontak dan buronan yang melarikan diri dari penjara dan mendapatkan perlindungan pemerintah Inggris.

Sikap pemerintah yang menyatakan bahwa Benny Wenda adalah pemberontak disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan juga Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Sebab hal ini didasarkan dengan dokumen pemerintah dan juga catatan bahwa Benny Wenda pernah dinyatakan sebagai masuk dalam daftar Interpol sebelum akhirnya menjadi warga negara Inggris dan kemudian status dihapus oleh Interpol dan dinyatakan bersih.

Berdasarkan keterangan resmi dari Pemerintah RI dan keterangan dari Wiranto yang kala itu sebagai Menkopolkam menyatakan bahwa, Benny Wenda dikabarkan berhasil kabur dari tahanan pada 27 Oktober 2002.

Ia dibantu aktivis kemerdekaan Papua Barat, yang selanjutnya Benny Wenda diselundupkan melintasi perbatasan ke Papua Nugini dan kemudian dibantu oleh sekelompok LSM Eropa untuk melakukan perjalanan ke Inggris di mana ia diberikan suaka politik.

Kemudian sejak tahun 2003, Benny Wenda dan istrinya Maria serta anak-anaknya memilih menetap di Inggris.

Meski menjalani pengasingan di Inggris, namun Benny Wendi banyak melakukan kegiatan-kegiatan bagi masyarakat Papua, terutama untuk memerdekan Papua tak pernah padam.

Sementara itu, Pada tahun 2011, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan Red Notice dan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk penangkapan Wenda karena melakukan sejumlah pembunuhan dan penembakan di Tanah Air.

Namun pihak Wenda sudah membantah mengklaim, Red Notice itu sudah dicabut. Pencabutan Red Notice dilakukan oleh Interpol atas pertimbangan politis

Pelobi Internasional untuk Kemerdekaan Papua

Siapa sebenarnya Benny Wenda? ia lahir di Lembah Baliem, Irian Jaya, 17 Agustus 1974 dan saat berusia umur 46 tahun.

Kini dia pemimpin kemerdekaan Papua Barat dan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (bahasa Inggris: United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Melobi internasional untuk kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia. Bahkan, kini dia tinggal di pengasingan di Inggris Raya. Pada tahun 2003 dia diberikan suaka politik oleh pemerintah Inggris setelah melarikan diri dari tahanan saat diadili.

Selain itu, dia bertindak sebagai perwakilan khusus rakyat Papua di Parlemen Inggris, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Parlemen Eropa.

Sebelumnya pada 2017 ia diangkat sebagai Ketua untuk Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), sebuah organisasi baru yang menyatukan tiga organisasi politik utama yang memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat.

Menkopolhukam: Tindakan Benny Wenda Adan Pembertontakan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat yang dideklarasikan pemimpin United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) Benny Wenda sebagai tindakan makar terhadap negara.

"Dia telah melakukan makar. Bahkan Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/12/2020).

Ia menganggap Benny Wenda tengah merancang sebuah negara ilusi dengan memprakarsai pemerintahan sementara Papua Barat. Sebab, Benny Wenda tak mempunyai syarat untuk mendirikan sebuah negara. Syarat itu adalah keberadaan masyarakat, wilayah, dan pemerintahan.

Dari ketiga syarat itu, menurut Mahfud, Benny Wenda tak punya alasan kuat untuk mendirikan pemerintahan sementara Papua Barat.

"Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintahan siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui," kata dia.

Selain ketiga syarat itu, lanjut Mahfud, pemerintahan tersebut juga tak mempunyai syarat pengakuan dari negara lain, termasuk keterlibatan dalam organisasi internasional.

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi, kecil itu daripada ratusan negara besar. Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," sambung Mahfud.

Sebagai langkah lebih lanjut, Mahfud memerintahkan Polri menangkap Benny Wenda karena telah melanggar keamanan negara.

"Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakkum (penegakan hukum). Ini tidak terlalu besar," tegas dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sebelumnya mengatakan, polisi tak dapat melakukan proses hukum lebih lanjut karena Benny merupakan warga negara Inggris dan berada di negara tersebut.

Benny diketahui ditangkap polisi karena diduga telah memimpin sejumlah pertemuan gelap untuk menyerang pos-pos TNI-Polri pada tahun 2002. Pada tahun yang sama, ia kabur dari ruang tahanan dan diduga pergi ke Papua Nugini. Masih pada tahun 2002, Benny kemudian mendapat suaka dari Inggris.

"Dia memang di luar negeri, bagaimana?" ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

Dilansir BBC, kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengumumkan pemerintahan sementara Papua Barat. Pemimpin ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari Pemerintah Indonesia.

"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).

==

Wakapolri: Kami Tindak Tegas

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang ingin mengikuti pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda memisahkan Papua Barat dengan Indonesia.

"Siapapun, kelompok manapun, yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas," ujar Gatot dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakan hukum terhadap semua pihak yang ingin memisahkan Papua Barat.

"Siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," tegas dia.

Ia menambahkan, setiap gangguangan keamanan yang terjadi di Papua menjadi kewajiban Polri, TNI, maupun instansi terkait untuk melakukan penindakan. Untuk itu, keberadaan instansi itu menjadi salah satu upaya agar Papua Barat tidak pisah dengan Indonesia.

"Keberadaan TNI-Polri di sana untuk menjaga keamanan di Papua dan untuk menjaga Papua tidak terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Gatot. Dilansir BBC, kelompok ULMWP mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.

Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia. "Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakapolri: Siapa Pun yang Ikut Benny Wenda Kami Tindak Tegas", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/03/19392151/wakapolri-siapa-pun-yang-ikut-benny-wenda-kami-tindak-tegas
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved