Berita Palembang

Bobol Bedeng Milik Wak Kojen dan Curi 3 Ponsel, Pria Ini Pasrah Diringkus Petugas Polsek Sukarami

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka di sebuah bedengan Wak Kojen yang ditempati Al Hadi (35) pada Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
IY (28), Tersangka pencurian hape yang kini diamankan di Polsek Sukarami Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - IY (28) pemuda yang tinggal di jalan Palembang - Betung, Kelurahan Seteria, Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin dibekuk anggota reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Indra diamankan karena melakukan aksi tindak pidana pencurian di Jalan Halim KM 11, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka di sebuah bedengan Wak Kojen yang ditempati Al Hadi (35) pada Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

Dari hasil pencurian tersebut, tersangka berhasil mengambil tiga unit hp dan satu unit helm milik korban yang berada di dalam bedengannya.

Pada saat melakukan aksinya, pintu bedengan yang ditempati Al Hadi dalam keadaan terbuka.

Ketika tersangka lewat dan melihat pintu bedeng dalam keadaan terbuka, kemudian tersangka langsung masuk dan mengambil hp serta helm korban.

"Pelaku ini mencuri dengan cara masuk saat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka kemudian mengambil 1 buah helm NHK dan tiga unit ponsel yakni dua unit ponsel merk Xiaomi dan satu unit ponsel merk Samsung. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar 5 juta," kata Kapolsek Sukarami, AKP Satria Dwi Dharma, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Bantu Suami Kabur dari Polsek Sukarami, Novi Dipenjara 2,6 Tahun, Anak Saya Masih Kecil Pak

Baca juga: Kapolsek Sukarami Beri Kejutan Nasi Tumpeng kepada Koramil Sukarami Rayakan HUT TNI

Baca juga: Pengakuan Tersangka Begal di Depan JM Sukarami Palembang, Sempat Ribut di Eks Kampung Baru Palembang

Akibat kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami.

Berdasarkan laporan dari korban, anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukarami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari olah TKP dan saksi-saksi diketahui pelakunya yakni IY.

"Saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 1 buah helm dan 3 unit ponsel hasil curian yang masih dalam penguasannya," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved