Awasi Aliran Dana Penanggulangan Covid-19, BPK Audit Semua Kabupaten dan Kota
Memastikan dana untuk penanggulangan Covid-19 tepat sasaran, BPK Perwakilan Sumsel audit semua kabupaten dan kota.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Memastikan kucuran dana dari pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 tepat sasaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan audit di semua kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Audit ini penting dilakukan agar dana yang sudah dialokasikan pemerintah tepat sasaran dan tidak melenceng dari tujuannya.
Saat ini BPK masih melakukan pengawasan peruntukan dana itu karena audit baru akan diketahui setelah semua anggaran selesai dilakukan.
"Saat ini proses pengawasan masih dilakukan dan belum ada temuan penyelewengan atau aliran dana yang tidak sesuai karena maih proses penggunaan dana dan belum tutup buku," ujar Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Harry Purwaka ditemui disela workshop keterbukaan informasi publik di kantor PWI Sumsel, Rabu (2/12/2020).
Untuk diketahui selain audit penggunaan dana penanganan Covid-19, ada tugas audit lain yang dilakukan BPK, misalnya saja penggunaan dana hibah, dana desa, anggaran dana lainnya yang dikucurkan pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK terjadwal, tidak serta merta langsung turun menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Semuanya melalui prosedur yang ada apakah benar laporan yang masuk sesuai dengan datanya.
Besaran kerugian negara yang dilaporkan juga apakah sebanding dengan biaya pemeriksaan yang harus dikeluarkan. Jika nilai kerugian negara lebih kecil dari taksiran biaya dan waktu pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan maka laporan tersebut hanya akan dijadikan catatan tahuan audit saja.
"Kita terima semua laporan yang masuk terkait dugaan kerugian negara hanya saja apakah nilainya sesuai atau tidak, jika lebih besar harus dikeluarkan, akan kita prioritaskan pemeriksaan dugaan kerugian negara lainnya yang jauh lebih besar," jelas Hary.
Hary memastikan BPK adalah lembaga negara yang makin terbuka mengamati informasi publik dan real sehingga bisa dipertanggung jawabkan karena BPK RI juga diaudit oleh auditor dari luar negeri sehingga hasilnya benar.
Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumsel Muhammad Arwadi mengatakan sepanjang tahun 2020 terdapat 52 permohonan sengketa informasi yang masuk ke KIP dan 8 sengekata sudah selesai prosesnya.
Arwadi mengatakan sayangnya hingga kini sengketa informasi yang masuk masih kerap didominasi oleh informasi yang tidak ada kaitan dan kepentingan langsung dengan pemohon sengekata. Dalam arti lain, pemohon sengketa masih belum paham ranah dan tugas lembaga yang mereka mintai keterangan untuk memberikn keterangan khususnya penggunaan anggaran.
"Kontrol sosial memang diperlukan namun jangan sampai salah kaprah sehingga yang bukan tupoksinya dipertanyakan sehingga terkesan ada niat lain dari sengekata informasi yang diajukan," ujarnya.(tnf)