Libur Nasional
Libur Nasional Akhir Tahun 2020 dan Awal Tahun 2021 sebanyak 11 Hari, Simak Jadwal Rincinya
Libur pergantian tahun baru termasuk penggantian libur Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu oleh banyak orang terutama bagi pekerja, ASN.
SRIPOKU.COM –Libur pergantian tahun baru termasuk penggantian libur Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu oleh banyak orang terutama bagi pekerja, ASN.
Sebab, sebagan besar dari mereka sudah menyusun agenda liburan meski dalam suasana covid019 yang harus patuh protocol kesehatan.
Salah satu rencana liburan panjang yang mereka programkan adalah liburan keluar kota.
Dilansir dari WARTAKOTALIVE.COM, dijelaskan update jadwal hari libur nasional Desember 2020, mulai dari Pilkada dan Hari Raya Natal, hingga Tahun Baru 2021.
DIketahui, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menambah hari libur nasional pada Desember 2020 ini.
Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.
Pada bulan Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.