Kabar Gembira, Guru Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK di 2021, Ini Cara Daftar, Syarat dan Formasi

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Tayang:
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Istimewa/handout
Mendikbud Nadiem Makarim 

SRIPOKU.COM - Kabar gembira untuk tenaga pendidik honorer di Indonesia.

Setelah menanti lama, akan ada seleksi khusus untuk guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikhususkan untuk guru honorer pada tahun 2021 mendatang.

Para guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 ini, merupakan guru honorer baik yang ada di sekolah negeri maupuan swasta dan terdaftar di Dapodik.

Pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Bahkan jika gagal pada tes pertama seleksi PPPK 2021, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.

Nah berikut syarat Guru Honorer yang akan diangkat di PPPK 2021

Guru Honorer Usia 59 Tahun Bisa Daftar untuk Ikuti Seleksi PPPK
Guru Honorer Usia 59 Tahun Bisa Daftar untuk Ikuti Seleksi PPPK (Istimewa/handout)

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

- Calon yang akan diangkat adalah tenaga honorer K-II

- Batas usia yang akan diangka 59 tahun (per 1 April 2020)

-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved