Jaksa Pinangki Menangis, Masa Lalunya Dibongkar Jamwas Claudia, Sedih Dengar Pengakuan Suaminya
jika selama tugasnya Jaksa Pinangki memang memiliki masa lalu yang kurang begitu baik dalam karirnya sebagai Jaksa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kontroversi tentang Jaksa Pinangki, terkait kasus buronan Djoko Tjandra memasuki babakan baru di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Semakin menarik tenang masa lalu Jaksa Pinangki, yang kemudian dibongkar oleh Jamwas atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Luphia Claudia, selaku Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Jaksa Pinangki tersebut.
Masa Lalunya Dibongkar Jamwas Claudia
Diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Luphia Claudia, jika selama tugasnya Jaksa Pinangki memang memiliki masa lalu yang kurang begitu baik dalam karirnya sebagai Jaksa.
Disebutkan, jika Jaksa bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari pernah mengalami masa pasang surut dalam karirnya.
Sebagai Jaksa, dia pernah melakukan beberapa kesalahan dan melanggar, sehingga beberapa kali pula kepangkatannya diturunkan karena melanggar kedisiplinan sebagai pegawai Kejaksaan Agung tersebut.
Sebelumnya, kondisi Jaksa Pinangki juga diungkapkan oleh suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang menjadi saksi di sidang sebelumnya.
Bagaimana AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sang suami menguturakan hubungannya dengan Jaksa Pinangki, sehingga membuat Jaksa yang selalu tampil modis ini terlihat menangis.
Apa yang membuat Jaksa Pinangki menangis, dan apa saja pelanggaran yang dilakukan Jaksa Pinangki dalam tugasnya sehingga beberapa kali diturunkan pangkatnya, berikut kronologis sidang seperti dilansir dari tribunnews dan tribun surya:
Sanksi Berat
Seperti diketahui, Dalam kasus Djoko Tjandra ini, Jaksa Pinangki dijatuhi sanksi berat. Namun tak sekali itu saja terjadi pelanggaran, bahkan jauh sebelumnya Jaksa Pinangki pernah dijatuhi hukuman penurunan pangkat. Namun tidak sebenarnya saat ini.
Mengenai Masa lalu Jaksa Pinangki ini dibongkar oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejagung, Luphia Claudia.
Senin (30/11/2020), Luphia Claudia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diungkapkan Claudia terdakwa Jaksa Pinangki pernah terkena sanksi penurunan pangkat pada tahun 2012.
Claudia sendiri merupakan pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejagung.
Ia juga merupakan pemeriksa Jaksa Pinangki pada kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang kala itu buronan Kejagung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.
Rekam jejak itu dibeberkan Luphia saat ingin memeriksa Jaksa Pinangki berkenaan dengan cuitan Twitter salah satu akun yang mengunggah foto Pinangki bersama Djoko Tjandra.
Dari hasil penelusuran data sistem pengawasan, didapati Jaksa Pinangki sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin pada Tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tertanggal 13 Januari 2012.
"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan.
Maka ditemukan bahwa saudara terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun," ucap Claudia.
Dijatuhi Hukuman Berat
Namun Claudia tidak tahu apa kasus yang menjerat Pinangki sehingga dijatuhi hukuman tersebut.
Sementara dalam hasil pemeriksaan kasus terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra, Pinangki juga dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatan struktural.
"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," jelas dia.
Pinangki disanksi berat karena dinilai melakukan perbuatan tercela sebagai jaksa hingga melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019.
Tercatat Pinangki pernah berpergian hingga 9 kali tanpa izin selama tahun 2019.
"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Claudia.
Aib Jaksa Pinangki dibongkar suami
Sebelumnya, masalah atau aib rumah tangga Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf terbongkar di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11/2020).
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang menjadi saksi kasus gratifikasi Jaksa Pinangki menyebut kerap tidak sekamar hingga malas mengurusi sang istri.
Terungkap juga perjanjian pranikah Jaksa Pinangki dan AKBP Napitupulu dan alasan di baliknya.
Pengakuan AKBP Napitupulu ini membuat Jaksa Pinangki menangis.
Berikut fakta-faktanya:
1. Terpisah karena tugas
Menikah pada 1 November 2014 silam, Yogi sempat tinggal terpisah dari Jaksa Pinangki karena penugasan kerja.
Saat kembali satu atap, Yogi mengaku kurang terjalin komunikasi yang baik dengan Jaksa Pinangki.
Kerenggangan itu bermula pada periode 2018, dan memuncak di tahun 2019.
"Hubungan saya tahun 2019 memang agak kurang baik."
"Kami kurang komunikasi. Kadang tidur pun tidak sekamar," ungkap Yogi dalam persidangan.
Mendengar cerita Yogi, Jaksa Pinangki terlihat menangis.
Ia berulang kali mengusap matanya menggunakan tisu.
2. Malas urusi Jaksa Pinangki
Yogi melanjutkan, kerenggangan hubungan rumah tangga itu membuat dirinya enggan bertanya soal keseharian Jaksa Pinangki, termasuk kegiatan bepergian ke luar negeri.
"Jujur saya mau nanya udah males. Kalau mau ditanya pasti ujungnya ribut," ucap Yogi.
Pada suatu kesempatan Yogi sempat menanyakan alasan Jaksa Pinangki yang ingin pergi ke Amerika Serikat.
Tapi, Jaksa Pinangki justru mengatakan hal itu bukan menjadi urusan Yogi
"Saya tanya mau ke mana? Pinangki bilang 'Bukan urusan kamu'," ucapnya.
3. Tak Tahu Penghasilan Istri
Yogi juga ditanya JPU soal besaran penghasilan yang diterimanya sebagai anggota Polri berpangkat AKBP.
"Saya gaji sekitar Rp 7 juta, tunjangan Rp 6 juta- Rp 7 juta. Sekitar Rp 14 juta per bulan," beber Yogi.
Namun, saat ditanya berapa penghasilan istrinya sebagai jaksa, Yogi mengaku tidak tahu.
"Menarik, suami istri tapi tidak tahu," cetus jaksa.
Kemudian jaksa bertanya soal siapa pihak yang membayar sewa Apartemen Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence yang ditempati Pinangki dan Yogi Yusuf.
Hal ini menurut jaksa berkaitan dengan tindakan pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Jaksa Pinangki.
"Terdakwa (yang membayar)."
"Saya tidak mengetahui pasti (besaran penghasilan Pinangki), yang jelas jadi jaksa lebih tinggi dari saya penghasilannya," sambungnya.
Yogi menjelaskan, selama pernikahannya dengan Pinangki pada 1 November 2014, segala urusan keuangan rumah tangga dilimpahkan kepada terdakwa.
Kewajiban Yogi sebagai suami hanya memberikan nafkah kepada Jaksa Pinangki dan anak-anaknya.
"Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga itu Pinangki."
"Kewajiban saya memberikan nafkah yang saya miliki ke Pinangki," tuturnya.
4. Ada perjanjian pranikah
Ketidaktahuan Yogi ternyata karena sebelum berkomitmen mendirikan rumah tangga, ia dan Jaksa Pinangki membuat perjanjian pranikah.
Dalam perjanjian itu tertuang aturan soal pemisahan harta kekayaan masing-masing.
Perjanjian pranikah ini diminta Jaksa Pinangki lantaran masih membawa harta bawaan dari mantan suaminya.
"Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," ungkap Yogi.
Jaksa Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.
Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.
Sebab kata dia, pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur oleh Jaksa Pinangki selaku istri.
"Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," ujar Yogi.
6. Punya Brankas
Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Jaksa Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.
Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens, yang mereka tempati.
"Brankas itu ditaruh di lemari baju."
"Kalau di Apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian."
"Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," beber Yogi dalam persidangan.
Dalam brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas.
Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.
Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas.
Kuncinya hanya diketahui oleh Jaksa Pinangki.
"Isinya tumpukan uang, mata uang asing."
"(Volume) kurang lebih setengahnya."
"Saya enggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti."
"Saya enggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," terangnya.
Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Jaksa Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masa Lalu Jaksa Pinangki Terbongkar, Beberapa Kali Turun Pangkat, Dibeber Jamwas Kejagung, https://surabaya.tribunnews.com/2020/11/30/masa-lalu-jaksa-pinangki-terbongkar-beberapa-kali-turun-pangkat-dibeber-jamwas-kejagung?page=4
Editor: Iksan Fauzi