Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan

Mengenal LBH ICMI Peduli Muaraenim yang Melayani tanpa Bayaran, Ada Klien Kasus Pembunuhan Bebas

Meski tak dibayar, Taufik dan rekan-rekan dari LBH ICMI Peduli Muaraenim tetap membantu sekuat tenaga memberikan pendampingan hukum kepada Sumadi.

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ardani
Taufik (kiri) dan Gunawan, pengacara LBH ICMI Peduli Muaraenim, yang mendampingi Sumadi selaku seorang terdakwa kasus pembunuhan. Saat ini, Sumadi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRiPOKU.COM, MUARAENIM - Taufik Rahman bersma tim dari LBH ICMI Peduli Muaraenim benar-benar bersyukur kliennya, Sumadi, divonis bebas oleh majelis hakim pada Rabu (25/11/2020).

Sumadi menerima vonis bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Muaraenim saat berstatuskan sebagai terdakwa kasus pembunuhan.

Apa yang diterima kliennya itu sesuai dengan prediksi awal, dimana Taufik dan tim sudah yakin kliennya tidak bersalah.

Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dari BMKG 27 November 2020, Ketinggian Capai 4 Meter

"Kita sangat bersyukur kepada Allah SWT atas vonis bebas untuk Sumadi, klien kita," kata Taufik, Kamis (26/11/2020).

Dikatakan Taufik, dari awal mendampingi Sumadi, pihaknya sama sekali tidak menerima bayaran alias gratis.

Meski demikian, Taufik dan rekan-rekan tetap membantu sekuat tenaga untuk memberikan pendampingan hukum kepada Sumadi.

Apalagi, ada keyakinan, Sumadi tidaklah bersalah atas peristiwa pembunuhan yang diarahkan kepada dirinya.

Masih dikatakan Taufik, yang pernah menjabat Sekda Muaraenim, LBH ICMI Peduli didirikan tahun 2020 sekitar tiga bulan yang lalu.

Baca juga: Ramalan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia 27 November 2020: Ambon Hujan Ringan Hingga Sedang

Dan sudah melakukan penanganan pada kasus pidana dan perdata, namun yang paling banyak dalam kasus penceraian.

Dalam menangani kasus-kasus tersebut, pihaknya tidak dibayar alias gratis dan selama ini klien yang datang minta bantuan.

Namun juga ada kasus yang jemput bola yang dianggap pantas dan layak untuk dibantu.

"Gratis kita bukan seluruhnya gratis, untuk biaya gugatan dan lain-lain klien yang bayar, gratis kita adalah jasa pengacaranya," tambah Gunawa, seorang pengacara senior di Muaraeim ini.

Dijumpai Sripoku.com Kamis (26/11/2020), Sumadi mengatakan dirinya tidak menyangka bisa langsung bebas pasca mendapat vonis bebas dari majelis hakim.

Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Karier 27 November 2020: Sebaiknya Aries Tak Terlalu Memikirkan Kritikan

"Saya tidak menyangka bisa langsung bebas, saya kira mungkin seminggu lagi setelah divonis baru bisa keluar penjara," kata pria yang masih membujang ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved