Edhy Prabowo Tersangka
Edhy Prabowo Mundur sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dan Pengurus Partai Gerindra
Tersangka kasus perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo menyatakan mundur sebagai menteri dan pengurus Partai Gerindra.
SRIPOKU.COM --- Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy Prabowo (48) menyatakan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Setelah menyandang status tersangka, Edhy Prabowo juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Edhy juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Menteri di Kabinet Indonesia Maju. Dan Presiden telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Menteri Kelauatan dan Perikanan Ditangani Luhut B Panjaitan
Baca juga: UPDATE: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Sebagai Tersangka
Di hadapan wartawan yang menunggu di Gedung KPK sejak ia dikabarkan tertangkap tangani di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dinihari, Edhy Prabowo menegaskan bahwa ia bertanggungjawab atas praktik KKN dalam perizinan ekspor benih lobster.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri, dan saya yakin prosesnya sedang berjalan. Saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," katanya.
"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini.
InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," kata Edhy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka selain Edhy Prabowo (EP), tersangka lainnnya Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 24 jam, Edhy Prabowo keluar ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi oranye Rabu menjelang tengah malam. KPK langsung menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait OTT tersebut.
Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi oranye segera menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020.
"Masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," kata Nawawi Pomolango.
Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin masih belum menyerahkan diri.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Nawawi.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****
___________________________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/26/jadi-tersangka-kpk-edhy-prabowo-mundur-dari-waketum-gerindra-dan-menteri-kkp