Edhy Prabowo Tersangka
Dua Tersangka Masih Buron, Menteri Edhy Prabowo Langsung Masuk Tahanan KPK
DUA tersangka korupsi perizinan ekspor benih lobster, diantaranya staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, masih buron dan diminta menyerahkan diri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron dan lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kedua tersangka itu adalah Andreu Pribadi Misata (staf khusus Menteri Edhy Prabowo), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM) .
Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo sekaligus pelaksana tim uji tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.
Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Menteri Kelauatan dan Perikanan Ditangani Luhut B Panjaitan
Baca juga: Isteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Lolos dari Jeratan
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) dini hari.
Ketujuh orang tersangka itu, selain Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP; juga staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), serta staf khusus Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 24 jam, Edhy Prabowo keluar ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi oranye Rabu menjelang tengah malam.
KPK menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait OTT dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi oranye segera menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020.
"Masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," kata Nawawi Pomolango.
Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin masih belum menyerahkan diri.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Nawawi.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****
_______________________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/26/dua-tersangka-kasus-suap-ekspor-benih-lobster-masih-buron-kpk-ultimatum-serahkan-diri