Edhy Prabowo Ditangkap KPK

"Kok Bisa Mereka Terpilih," Eks Menteri KKP Susi Sudah Lama Curigai Ada Mafia di Belakang Edhy

Sebelumnya, ekspor benih udang/lobster memang sudah menjadi polemik disorot oleh publik, bahkan ada yang memprotes.

Editor: Wiedarto
Warta Kota/Junianto Hamonangan / Kompasiana.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Warta Kota/Junianto Hamonangan) dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkali-kali memprotes penerbitan izin ekspor benih lobster 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (25/11/2020).

KPK menangkap Edhy Prabowo atas dugaan kasus korupsi ekspor benur (benih udang).

Sebelumnya, ekspor benih udang/lobster memang sudah menjadi polemik disorot oleh publik, bahkan ada yang memprotes.

Salah satunya, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Susi menyoroti pihak-pihak yang terpilih dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Informasi KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo itu beredar luas di grup-grup WhatsApp dan media sosial.

KPK pun angkat bicara mengenai informasi penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut.

"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi Pomolango Pimpinan KPK ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/11/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah yang ditangkap adalah Menteri KKP Edhy Prabowo atau bukan, Nawawi tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," katanya.

Seperti diketahui, Politisi Partai Gerindra Edhy Prabowo itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Rabu (25/11/2020) dini hari setibanya dari perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat).

Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus korupsi ekspor benur (benih udang).

Polemik ekspor benih lobster

Polemik ekspor benih lobster belum kunjung usai sejak Menteri KKP Edhy Prabowo membuka keran penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, yang mengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved