news
Kebelet, Siang Hari Saat Suami Kerja, Istri Ajak Pria Lain Masuk Kamar Tidur: Cuma 5 Menit
Seorang istri selingkuh saat suami bekerja mencari nafkah, dihukum cambuk 100 kali. Ibu muda selingkuh tersebut berinisial SM
Setelah itu, ibu muda tersebut pingsan.
Sedangkan selingkuhannya selesai menjalani 100 kali cambukan.
Karena masih ada sisa hukuman, SM kembali dijadwalkan menjalani hukuman pada 24 November 2020.
Kemarin, ia sudah selesai menjalani sisa 60 kali cambuk.
Oknum Satpol PP Selingkuh Dicambuk
Selain itu, pada hari yang sama, Selasa (24/11/2020), oknum anggota Satpol PP Langsa, RD (35) dan selingkuhannya AG (38) juga menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.
Pasangan RD dan AG ini digerebek oleh warga warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa (22/09/2020) subuh lalu, di rumah kontrakan ditempati AG, di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,
Sedangkan pasangan wanita lnya berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG, dan sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.
Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.
Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.