Tersedia 328 TPS dan 8 Depo Sampah di Palembang, Warga Bisa Pilih TPS Terdekat Ini Lokasinya

Ada sejumlah TPS dan transfer depo sampah resmi di Kota Palembang, tidak ada alasan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan

Penulis: maya citra rosa | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN
Tumpukan sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan, Senin (3/3). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus mengimbau masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah pada lokasi Tempat Penampungan Sampah (TPS) dan transfer depo sampah terdekat.

"Ada sejumlah TPS dan transfer depo sampah resmi di Kota Palembang, jadi tidak ada alasan lagi seharusnya bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan," ujarnya saat ditemui, Senin (23/11/2020).

Masyarakat seharusnya dapat memilih tempat pembuangan sampah terdekat, karena sudah ada sebanyak 328 TPS resmi ada di seluruh wilayah Kota Palembang.

Selain itu ada 8 lokasi transfer depo sampah yang lebih besar menampung dan terdapat petugas yang mengolah sampah.

Berikut ini 8 lokasi transfer depo sampah yang ada di Kota Palembang.

1. Di kecamatan Ilir Barat II ada dua transfer depo sampah.
2. Kecamatan Ilir Barat I
3. Ilir Timur II
4. Bukit Kecil
5. Ilir Timur III
6. Jakabaring
7. Seberang Ulu II

Tidak hanya itu, ada 16 TPS reduce, reuse, recycle (3R) yang berada di masing-masing kecamatan, sebagian sudah dibangun juga masih ada yang dalam tahap penataan.

"Kita juga minta kepada masyarakat untuk dapat menerapkan prinsip 3R dalam pengolahan sampah, pada tingkat kecamatan sudah kita buatkan TPS 3R tersebut," ujarnya.

Alex juga memberikan tips kepada masyarakat untuk dapat mengelola sampah agar tidak menimbulkan dampak lingkungan, berikut ini.

1. Sampah dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak kesehatan, mengelola memang seharusnya dilakukan dari rumah, sampah dapur bisa dipilah mana yang organik dan non-organik

2. Sampah organik dapat dimanfaatkan untuk menjadi kompos, sehingga dapat mengurangi sampah yang harus dibuang.

3. Sedangkan sampah non organik bisa dikumpulkan dan dapat menghasilkan uang dengan dijual.

4. Apabila berada di lingkungan perumahan yang jarang dilalui pihak DLHK, sebaiknya masyarakat menggunakan jasa R3 swasta yang dapat menampung sampah dan membuang langsung ke TPS.

5. Sebaiknya sering melakukan gotong rotong dengan membersihkan parit dengan mengajak unsur masyarakat, mulai dari RT, Lurah dan Camat setempat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved