news
"Yang Pasang Umat Bukan Kami," FPI akan Pasang Lagi Baliho yang Dicopoti TNI, Beranikah?
Baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dicopot oleh sejumlah prajurit TNI.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Tak berhenti sampai di situ, Dudung juga menegaskan tak segan mengusulkan pembubaran FPI apabila masih nekat memasang kembali spanduk dan baliho Rizieq.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari.
Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," ujar Dudung.
Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dukung Pangdam Jaya
Sebelumnya, kasus pencopotan baliho Habib Rizieq atau Rizieq Shihab yang diturunkan oleh prajurit TNI dan vidoenya viral di media sosial.
Seolah kompak, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran mendukung upaya Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman memerintahkan prajuritnya mencopot baliho Habib Rizieq.
Menurut Irjen Fadil Imran, perintah Pangdam Jaya untuk mengamankan Jakarta dari gangguan pemecah persatuan dan kesatuan.
Oleh sebab itu, penurunan baliho Habib Rizieq Shihab yang melanggar aturan bukan berarti melenceng dari tugas TNI.
Dikutip SURYA.co.id dari Kompas.tv, Fadil menilai hal tersebut bertujuan menjaga NKRI dari upaya-upaya memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya. Memasang baliho ada aturannya.
Harus ada izinnya, harus bayar pajak," ujar Fadil Imran usai pelantikan jabatan Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri, Jumat (20/11/2020).
Fadil juga menegaskan, Polda Metro Jaya bakal melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Fadil mengingatkan DKI Jakarta belum aman dari Covid-19, untuk itu keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi dalam mencegah penyebaran virus corona.