Berita Palembang
Penjual Baju di Bawah Jembatan Ampera Palembang Jadi Korban Begal, Terjatuh dari Motor Hingga Luka
Korban yang merupakan penjual baju di bawah Jembatan Ampera itu terjatuh dari motor hingga menderita sejumlah luka.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan menjadi korban begal saat melintas di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sabtu (12/11/2020) pagi.
Korban yang merupakan penjual baju di bawah Jembatan Ampera itu terjatuh dari motor hingga menderita sejumlah luka.
Atas kejadian ini, korban yang tinggal di kawasan Kelurahan 3/4 Ulu itu membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang beberapa jam pasca kejadian.
Baca juga: Bidan Muda Ini tak Gentar, 3 Begal yang Menghadang Bengong Diterobos: Jika Melawan Kami Bacok
Dikatakan kepada petugas, kejadian bermula ketika dirinya pulang dari mengantar adik dan hendak menuju tempat dirinya biasa berjualan baju.
"Di tengah perjalanan, datanglah pelaku dua orang dari arah belakang sebelah kiri dan langsung merampas tas saya," kata perempuan berusia 34 tahun ini.
Lanjutnya, karena ulah pelaku yang menarik tasnya, dia sempat terjatuh dari motor dan mengalami luka memar di wajah bagian sebelah kiri, lecet di tangan kanan dan kiri, serta di kaki.
"Saat saya terjatuh, pelaku berhasil membawa lari tas saya yang berisi 1 buah hp merk Nokia, KTP, STNK, dan uang 630 ribu. Hingga totol kerugian sekitar Rp 880 ribu," kata korban.
Baca juga: Mantan Tentara Jadi Begal; Setiap Kali Beraksi Kenakan Seragam TNI Berpangkat Prajurit Kepala
"Saya berharap agar pelaku tertangkap dan dapat bertanggungjawab atas apa yang telah dia perbuat," tutupnya.
Sementara, Kasubag Humas AKP Irene membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera kita tindaklanjuti," kata Irene.
Mantan Tentara Jadi Begal; Setiap Kali Beraksi Kenakan Seragam TNI Berpangkat Prajurit Kepala
Seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Praka dihajar massa gara-gara ditangkap saat sedang membegal pengendara motor.
Mantan tentara jadi begal digajar warga setelah ditangkap kasus begal di komplek perumahan Pemkab di Lubukpakam, Medan.
Pelaku S bahkan tak segan mengenakan seragam TNI saat membegal di jalanan.
Dalam menjalankan aksinya, S (56) tak sendirian. Dia dibantu temannya GHWL (24).
Dua orang pelaku begal sepeda motor yang sering memakai baju seragam TNI di jalanan berhasil diringkus Polsek Lubukpakam.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Begal di Depan JM Sukarami Palembang, Sempat Ribut di Eks Kampung Baru Palembang
Keduanya yakni S (56) dan GHWL (24) yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Pagar Merbau.
Saat ini keduanya mendekam di tahanan Mapolsek.
Informasi yang dikumpulkan S merupakan pensiunan TNI berpangkat terakhir Praka sedangkan rekannya GHWL adalah pekerja serabutan.
Keduanya sempat dimassa warga ketika diamankan pertama kali di sekitaran jalan komplek perumahan Pemkab di Lubukpakam.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendry Yanto Sihotang yang dikonfirmasi membenarkan kalau S adalah pensiunan TNI.
Disebutnya dari hasil pemeriksaan sementara kalau kedua pelaku sudah berulang-ulang kali melakukan aksi.
Selain di Lubukpakam mereka juga sering melakukan aksi di Kecamatan Pagar Merbau.
"Sudah 8 kali katanya mereka melakukan begal ini. Jadi tadi malam itu korbannya sempat mengenali kedua pelaku ini dan kebetulan sedang menaiki sepeda motornya Honda (CB150 R) yang dibegal pada 9 November lalu.
Kemudian diikutinya dan minta pertolongan sama warga korbannya baru kemudian diamankan warga," ujar AKP Hendry Yanto Sihotang Jum,at, (20/11/2020).
Baca juga: Satu dari 8 Anggota Begal yang Menyerang dan Merampok Warga Depan JM Mall Dibekuk, Ini Perannya
Dijelaskan kalau korbannya atas nama Hedi Hutagaol (58) warga Lubukpakam telah membuat laporan ke Polsek.
Berdasarkan pengakuan korban pada petugas kalau pembegalan yang ia alami terjadi di Jln Pembangunan Desa Sekip, Lubukpakam sekira pukul 15.00.
Adapun modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengatakan kalau mereka tahu sepeda motor yang dinaiki bermasalah dalam hal pembayaran.
"Kalau beraksi yang nyetop untuk suruh berhenti itu tersangka GHWL. Dibilangnya lah dari leasing segala macam.
Kalau enggak mau dipaksa disuruh turun. Tadi malam itu tersangka GHWL hanya memakai celana TNI kalau S lengkap pakaiannya," kata AKP Hendry Yanto Sihotang.
Dari amatan www.tribun-medan.com fisik kedua tersangka ini memang sangat menyakinkan kalau keduanya aktif sebagai anggota TNI.
Meski bekerja serabutan namun fisik GHWL tampak tegap.
Selain itu ia pangkas rambutnya juga terlihat cepak dibagian samping.
Atas perbuatannya ini mereka pun dijerat oleh polisi dengan pasal 365 Subsider pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 9 tahun penjara.