news
"Jabatan Bukan Segalanya," Ridwan Kamil tak Gentar: Jika Harus Dicopot seperti Kapolda Jabar
Kerumunan acara keagamaan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyeret Gubernur Jawa Barat
SRIPOKU.COM, BANDUNG-Kerumunan acara keagamaan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyeret Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kemarin selama beberapa jam Ridwan Kamil dimintai keterangan oleh Mabes Polri terkait protokol kesehatan dan izin kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.
Sebelum diperiksa polisi, Mendagri Tito Karnavian memberikan surat dari arahan Presiden Jokowi, bahwa kepala daerah yang melakukan pelanggaran bisa dicopot.
Bagaimana tanggapan Ridwan Kamil soal ancaman Ridwan Kamil dicopot dari Gubernur Jawa Barat?
Di tengah menjelaskan kronologi kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Ridwan Kamil menyinggung soal ancaman pencopotan dari kursi Gubernur Jawa Barat.
"Kalau disanksi Mendagri? Semua aturan di Indonesia diserahkan kepada aturan perundang-undangan. Bagi saya pribadi, jabatan itu hanya sementara, bukan segalanya. Allah berikan kekuasaan kepada kami, suatu hari akan dicabut itu. Kami ikuti saja prosedurnya," ujar Ridwan Kamil yang juga mengupit ayat dalam Al Quran yang bercerita soal kekuasaan, di program berita Kompas TV, Jumat (20/11/2020).
Ridwan Kamil mengutip ayat ke-26 Surat Ali Imran yang menceritakan maha kuasanya Allah SWT untuk memberikan kekuasaan kepada siapa saja yang dikehendaki.
Allah SWT juga berkuasa mencabut kekuasaan dari seseorang yang dikehendakinya.
Berikut ayatnya:
Qulillāhumma mālikal-mulki tu`til-mulka man tasyā`u wa tanzi'ul-mulka mim man tasyā`u wa tu'izzu man tasyā`u wa tużillu man tasyā`, biyadikal-khaīr, innaka 'alā kulli syai`ing qadīr Terjemah Arti: Katakanlah:
"Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki.
Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Yusril Sebut Instruksi Mendagri Tak Bisa Jadi Dasar Pencopotan
Mendagri Tito Karnavian trending menyusul keluarnya nstruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19.
Dalam intruksi tersebut disebut-sebut kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.
Namun berita instruksi mendagri bisa copot kepala daerah itulah yang menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gubernur-jawa-barat-ridwan-kamil-di-gedung-pakuan-beberapa-waktu-lalu.jpg)