Pemerintah Arab Saudi Terbitkan Visa Umrah Jemaah Indonesia, 22 November Kembali Berangkat
para jemaah umrah asal Indonesia akan kembali berangkat ke Tanah Suci pada 22 November 2020. Pemerintah Arab Saudi terbitkanvisa bertahap
SRIPOKU.COM - Kabar gembira bagi calon jemaah umrah, karena para jemaah umrah asal Indonesia akan kembali berangkat ke Tanah Suci pada 22 November 2020.
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( Amphuri) Zaky Zakaria, saat dihubungi , Kamis (19/11/2020) membenarkan informasi tersebut.
“Alhamdulillah per hari ini tanggal 19 November 2020, visa jemaah umrah Indonesia sudah mulai terbit. Insya Allah akan berangkat tanggal 22 November,” kata Zaky.
Dia katakan, pada hari ini (Kamis ), visa yang keluar sebanyak 21 visa. Selanjutnya, visa akan dikeluarkan secara bertahap.
Zaky mengatakan, untuk pemberangkatan umrah kali ini tidak ada aturan baru baik dari Kerajaan Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia.
Namun, ia berpesan kepada jemaah untuk disiplin dan mengikuti segala aturan umrah.
“Cuma yang perlu ditekankan agar jemaah lebih disiplin dan ikuti regulasi umrah pandemi. Evaluasi dan rekomendasi dari Amphuri juga penting diperhatikan oleh jemaah,” kata Zaky.
Berikut ini sejumlah rekomendasi Amphuri kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota dalam penyelenggaraan umrah pada masa pandemi:
1. Pra Keberangkatan
Tidak menerima pendaftaran dan atau memberangkatkan calon jemaah yang punya riwayat komorbid Memberikan edukasi dan informasi lengkap mengenai protokol Covid-19 Jemaah menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak lain atas risiko yang timbul jika terpapar Covid-19 saat umrah PPIU dan jemaah umrah agar menandatangani perjanjian di mana jemaah tidak akan menuntut PPIU dan pihak lain jika program mengalami perubahan atau pembatalan karena ada jemaah dalam satu grup terpapar Covid-19
Mengikutsertakan jemaah ke program asuransi yang memiliki perlindungan Covid-19
Mengingatkan jemaah untuk membawa bekal makanan tambahan dan snack yang cukup dan suplemen vitamin selama masa karantina pra-keberangkatan dan selama di Tanah Suci
Mewajibkan jemaah tes PCR/Swab dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan di laboratorium kesehatan yang ditunjuk
Mewajibkan jemaah karantina penuh di hotel kota embarkasi minimal dua hari sebelum keberangkatan Melaporkan keberangkatan jemaah kepada Kemenag dan Amphuri sesuai peraturan yang berlaku
2. Selama keberangkatan
a. PPIU berkewajiban mengingatkan jemaah untuk: Selalu memakai masker dan jaga jarak Selalu disiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan Tidak melanggar aturan isolasi di kamar hotel, keluar dari kamar, berkunjung ke kamar lain dan berkumpul dengan jemaah lain
Tetap tenang, tidak panik, dan tidak stress jika dinyatakan positif Covid-19 Selalu berdoa agar senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT
b. PPIU berkewajiban memberitahukan jemaah bahwa: Bus hanya diisi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduknya Makanan di hotel tidak disajikan dalam buffet atau prasmanan tapi dalam meal box dan diantar ke kamar oleh petugas hotel
Setelah isolasi tiga hari di kamar hotel dan tes swab negatif, jemaah wajib umrah bersama-sama dalam waktu maksimal tiga jam sesuai jadwal dan didampingi pembimbing dari Muassasah Saat shalat di Masjidil Haram, jemaah juga wajib didampingi petugas pembimbing dari Muassasah
Jika dalam satu grup ada yang positif maka semua jemaah harus mengikuti ketentuan dan protokol yang ditetapkan Arab Saudi berupa karantina lanjutan atau hal lainya
c. PPIU berkewajiban memonitor jemaah selama di tanah suci d. PPIU berkoordinasi dengan phak terkait jika ada keluhan dari jamaah.
3. Pasca Keberangkatan
