Kelakuan Alpin Penusuk Syekh Ali Jaber di Persidangan Dibongkar Sang Paman, Kini tak Ajukan Eksepsi
Penikam Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) lebih banyak diam saat menjalani sidang perdana di ruang Jatanras, Mapolresta Bandar Lampung
SRIPOKU.COM - Penikam Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) lebih banyak diam saat menjalani sidang perdana di ruang Jatanras, Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (19/11/2020).
Hal ini diungkapkan kerabat Alpin, Camelia (45).
Menurut dia, selama menjalani persidangan, Alpin lebih banyak diam.
"Alhamdulillah sehat, karena agendanya pembacaan dakwaan jadi belum ada tanya jawab," kata Camelia, Kamis (19/11/2020).
Seusai mengikuti jalannya sidang, Alpin Andrian dibawa kembali menuju ruang tahanan mapolresta.
Pantauan Tribunlampung.co.id, penikam Syekh Ali Jaber tersebut mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam dan peci putih.
Tanpa mengeluarkan sepata kata, Alpin dikawal polisi menuju ruang tahanan.
Terkait dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Camelia berharap, apa yang dihadapi keponakannya itu adalah yang terbaik.
"Semoga yang terbaik buat Alpin," kata Camelia.
Tak Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber, tak ajukan eksepsi, sehingga hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil saksi.
Seusai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi menanyakan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa Alpin Andrian, Andriansyah.
"Bagaimana mengajukan eksespsi?" tanya Dadi kepada Andriansyah, Kamis (18/11/2020).
"Tidak yang mulia," jawab Andriansyah.
Dadi menyampaikan, persidangan akan dilanjutkan dan agendanya mendengarkan keterangan saksi.