Hati-hati Penipuan, Ini Layanan Resmi untuk Melapor agar Data Penerima BLT Guru Honorer Tak Dicuri

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer, Anda bisa mengecek melalui cara login ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS alias BLT guru honorer. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

5. Berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.

Untuk cara mencairkan BLT Guru Honorer, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki.

3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemdikbud yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

=================================================

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerima BLT Guru Honorer Wajib Hati-hati agar Data Tak Dicuri, Ini Layanan Resmi untuk Melapor

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved