Hati-hati Penipuan, Ini Layanan Resmi untuk Melapor agar Data Penerima BLT Guru Honorer Tak Dicuri
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer, Anda bisa mengecek melalui cara login ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
5. Berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.
Untuk cara mencairkan BLT Guru Honorer, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki.
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemdikbud yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
=================================================
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerima BLT Guru Honorer Wajib Hati-hati agar Data Tak Dicuri, Ini Layanan Resmi untuk Melapor