Bantuan Langsung Tunai Untuk UMKM Tutup Akhir November 2020, Begini Cara dan Syarat Mendaftar
Pemerintah memberi kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga akhir November 2020.
SRIPOKU.COM - Pemerintah memberi kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga akhir November 2020.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendatar diminta untuk segera daftarkan diri dan dapatkan bantuan tunai dari pemerintah.
Program BLT UMKM ini tadinya akan berakhir pada bulan September 2020. Namun kemudian pemerintah memperpanjang Program tersebut sampai akhir November 2020. Program BLT UMKM dirancang untuk membantu para usaha mikro.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Caranya, masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili untuk mendapatkan bantuan ini.
Kementerian, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, perbankan bahkan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan tersebut.
Pendaftar dapat melengkapi data usulan dengan mengisi:
1. NIK
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
4. Bidang usaha
5. Nomer Telepon
Syarat
1. Pengusaha mikro tidak memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.