news

AKBP Yogi Beber Pinangki Punya Brankas Sendiri, Isinya Penuh Mata Uang Asing: Suami tak Boleh Buka

Suami Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)

Editor: Wiedarto
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Suami Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.

Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens yang merupakan kediaman keduanya.

"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi yang juga perwira menengah di Polri ini dalam persidangan.

Dalam isi brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas. Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.

Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.
"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga duga nanti," ucap dia.

"Saya nggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," pungkasnya.
Dalam keterangan saksi sebelumnya, suami Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa mengatakan sempat mengantarkan istrinya ke Apartemen Darmawangsa Essens, di kawasan Jakarta Selatan.

Tujuannya, Anita mau mengambil uang legal fee dari Pinangki Sirna Malasari atas jasanya sebagai penasihat hukum Djoko Tjandra.

Semestinya sesuai kesepakatan awal, pembayaran uang muka untuk Anita sebesar 100 ribu dolar AS. Namun Anita hanya menerima setengahnya, 50 ribu dolar AS dari Pinangki.

"Jadi istri saya malam minta diantar ke suatu alamat untuk mengambil. Saya anter Apartemen di Essens, di sebelahnya Hospital Brawijaya. Saya tunggu di lobby. Jadi waktu saya ke sana saya tunggu di bawah, Anita ambil legal fee nya. Saya gatau nilai berapa," ucap Wyasa di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2020) lalu.

"Setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu. Saya sebagai suami kan tahu. Jadi kalau istri saya lagi murung saya nggak berani bertanya kenapa," lanjut Wyasa.

Saat keluar apartemen, Anita menenteng kantong plastik berisi uang tunai 50 ribu dolar AS pecahan 100 dolar sebanyak 5 blok. Masing - masing blok senilai 10 ribu dolar AS.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menangis saat mendengar keterangan suaminya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Saat itu suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf duduk sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya Yogi bercerita soal hubungan rumah tangganya dengan Pinangki yang diakui kurang baik.

Menikah pada 1 November 2014 silam, Yogi sempat tinggal terpisah dengan Pinangki karena penugasan kerja.

Saat kembali satu atap, Yogi mengaku kurang terjalin komunikasi yang baik dengan Pinangki.

Kerenggangan itu bermula pada periode 2018 dan memuncak di tahun 2019.

"Hubungan saya tahun 2019 memang agak kurang baik. Kami kurang komunikasi. Kadang tidur pun tidak sekamar," kata Yogi dalam persidangan.

Mendengar cerita Yogi, Pinangki terlihat menangis.

Ia berulang kali mengusap matanya dengan tisu.

Yogi melanjutkan, kerenggangan hubungan rumah tangga itu membuat dirinya enggan bertanya soal keseharian Pinangki, termasuk kegiatan berpergian ke luar negeri.

"Jujur saya mau nanya udah males. Kalau mau ditanya pasti ujungnya ribut," ucap Yogi.

Pada suatu kesempatan Yogi sempat menanyakan alasan Pinangki yang ingin pergi ke Amerika Serikat.

Tapi Pinangki justru mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi urusan Yogi

"Saya tanya mau kemana. Pinangki bilang 'Bukan urusan kamu'," jelas dia.

Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam dakwaan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Untuk mengurus hal itu semua, awalnya Pinangki diceritakan bertemu dengan seorang bernama Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai advokat.

Singkat kata, jaksa mengatakan Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Di sisi lain jaksa mengatakan bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' dengan nama 'action plan'.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Pembahasan itu disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.

Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' 100 juta dolar AS, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya.

Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Perwira Polisi Suami Jaksa Pinangki, Ungkap Istrinya Punya Brankas Penuh Mata Uang Asing, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/16/kesaksian-perwira-polisi-suami-jaksa-pinangki-ungkap-istrinya-punya-brankas-penuh-mata-uang-asing?page=2.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved