Berita Selebriti

Roy Suryo Tegaskan Video Asusila Mirip Gisel adalah Video ASLI dan Bukan Rekayasa!

oy menegaskan bahwa video yang menampilkan wanita mirip Gisella Anastasia adalah asli dan bukanlah rekayasa.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
Istimewa/handout
Ini Kata Roy Suryo Pakar Telematika, tentang Video Asusila Mirip Gisel 

Sebab, video syur itu memang dicari netizen yang penaran ingin melihat siapa pemeran wanitanya,

Apakah benar si pemeran wanita dalam video syur itu benar-benar mirip seperti yang dituduhkan.

Video syur mirip Gisel
Video syur mirip Gisel (Instagram)

Baca juga: Denny Darko Terawang Video Asusila Mirip Gisel, Hasilnya Mengejutkan, Gambar Pedang Menusuk Muncul!

Hal inilah yang dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari penyebaran video syur yang dikatakan mirip Gisel tersebut.

Beberapa pengakuan kedua pelaku terkait penyebaran video syur itu pelan-pelan membuka beberapa hal terkait penyidikan.

Namun polisi terus mendalami apa motif sebenarnya selain keuntungan seperti mereka katakan tersebut.

Polisi akhirnya mengungkapkan motif dua pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku dengan inisial PP dan MN ini menyebarluaskan video asusila mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.

"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video syur diduga mirip Gisel.

Saat ini kedua pelaku, PP dan MN, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Gisel dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020).

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Baca juga: Begini Status Gisel, Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan, Setelah PP Kini MH Ditangkap

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved