Berita Palembang

Demi Nikmati Hidup Mewah, Dua Wanita di Palembang Ini Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 600 Juta

Christin dan Pitri ditangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan setelah pemilik PT Astana Jaya, Michael Sanjaya Halim melaporkan

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Hardiman saat menunjukkan barang bukti atas kasus penggelapan yang dilakukan 2 karyawan PT AJ, Sabtu (14/11/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengenakan seragam bertulisan tahanan Polsek Ilir Timur I Palembang, dua wanita tersangka kasus penggelapan uang PT AJ, Christina Novianti (27) warga KH Azhari, 13 Ulu dan Pitri Miniarti (30) warga Perumnas Talang Kelapa Palembang, menangis sambil tertunduk lesu.

Keduanya merupakan karyawati dari PT AJ yang berlokasi di Jalan Kinol, No.470 RT 06 04, Kelurahan 18 Ilir, IT 1 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Video Kisah Erma Korban Kebakaran 1 Ulu Palembang, Harta Benda Gosong Semua tinggal Pakaian di Badan

Baca juga: Ternyata di Dalam Kamar Istri Saya Diajak Tidur Tanpa Busana, Sekali Tepuk Dukun 7 Wanita Takluk

Baca juga: Bentar Lagi Masuk Bui Loe Gue Bikin, Nikita Ancam Balik: Ungkap Rahasia Bobrok Ustaz Maaher

Christin dan Pitri ditangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan setelah pemilik PT AJ, MSH melaporkan adanya tindakan penggelapan uang di perusahaannya yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Akibat perbuatan kedua tersangka, PT AJ mengalami kerugian mencapai Rp 575.774.990,-

Dalam rilis kasus di Polsek Ilir Timur I, Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Hardiman didampingi Kanit Reskrim Polsek IT I, Iptu Ghafur Asyari, mengungkap penggelapan tersebut dilakukan keduanya sejak Juli 2020 lalu.

"Keduanya melakukan penggelapan tersebut sejak bulan Juli 2020. Keduanya tidak menyetorkan uang orderan barang dari 2 konsumen dari Muaraenim," ujar Kapolsek IT I, Kompol Hardiman, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Kematian Penuh Misteri, Baru-baru Ini Muncul Sosok Wanita Mirip Suzzanna, Bergaun Putih Bawa Payung

Baca juga: Posting Foto dengan Habib Rizieq, Kiki The Potters Seolah Beri Nasihat ke Nikita Mirzani: Ngaca Dulu

Uang tersebut digunakan keduanya untuk membeli barang-barang mewah, seperti satu unit mobil, satu unit motor, dua unit sepeda anak, mesin cuci, ac, televisi LED, lemari pakaian, handphone merek Iphone 12 Pro Max.

Kemudian sejumlah perhiasan emas, tas merek Luis Viutton, sepatu breanded dan uang tunai sebesar 18 juta rupiah yang saat ini dijadikan barang bukti.

Kronologi Kejadian

Berawal dari tersangka Christina Novianti dan Pitri Miniarti yang bekerja di PT AJ sebagai karyawati di bagian administrasi diberikan kewenangan untuk mengorder dan melakukan penagihan di Hotel Grand Zuri Muaraenim dan Karaoke Citra, Muaraenim.

Uang tagihan yang seharusnya disetorkan ke rekening PT AJ (Perusahaan Distributor Minuman Berakohol), tidak disetorkan oleh keduanya ke rekening yang dimaksud.

Baca juga: Terkait Kasus Menghina Habib Rizieq, Nanti Malam Laskar Nikita Mirzani Gelar Dukungan di Bundaran HI

Baca juga: VIRAL VIDEO Seorang Bocah Asyik Joget Sambil Menghayati Irama Lagu Qasidah yang Didendangkan

Keduanya justru bekerja sama menyetorkan uang tagihan perusahaan ke rekening atas nama Karmila yang tidak lain merupakan kakak ipar dari tersangka Christin.

Setelah uang tersebut disetorkan ke rekening Karmila, selanjutnya tersangka Christin menarik dan langsung membagi dua uang tersebut kepada tersangka Pitri.

Perbuatan kedua tersangka terungkap saat pemilik PT AJ mengecek nota faktur di perusahaannya yang ternyata telah dibayar lunas oleh konsumen namun uangnya tidak masuk ke rekening perusahaan.

Akibat perbuatan keduanya dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved