Ketua DPRD Pagaralam Laporkan Seorang Wartawan ke Polisi Terkait Pemberitaan

terlapor menegaskan bahwa jika pihaknya dilaporkan atas pemberitaan yang ada maka seharusnya bukan dirinya sendiri yang dilaporkan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/wawan
Tampak Kuasa Hukum DPRD Pagaralam Etal Pargas SH MH saat menunjukan berkas laporan polisi kepada awak media. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Ketua DPRD Pagaralam, Jenni Sandiyah, melaporkan seorang jurnalis media online ke Polres Pagaralam, Rabu (11/11/2020).

Laporan dibuat terkait dugaan kalimat berbau opini yang dicemaskan bisa menimbulkan rasa kebencian terhadap DPRD Pagaralam.

Kalimat tersebut ada pada salah satu artikel berita yang diduga dibuat oleh terlapor.

Baca juga: Baru KA Serelo Ekonomi yang Beroperasi, PT KAI Klaim Tingkat Keterisian Penumpang 41 Persen 

Penasehat Hukum DPRD Pagaralam, Etal Pargas SH MH, mengatakan pihaknya melaporkan oknum wartawan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kami penasehat hukum dari Ketua DPRD Pagaralam Jenni Sandiyah melaporkan oknum wartawan salah satu media online yang menurut pandangan kami menimbulkan secara terang benderang menghasut dan mengartikan secara subyektif klarifikasi klien kami yang ada di media terlapor," ujarnya.

Dikatakan Etal, pihaknya melaporkan oknum wartawan AK dengan dugaan tindak pidana ITE.

"Pada pernyataan terlapor diduga mengiring opini yang menimbulkan rasa kebencian terhadap lembaga DPR ditengah kondisi ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR akibat dari disahkannya UU Omnibus Law," jelasnya.

Baca juga: Masih Antusias Kejar Gelar, Sekda OKU Achmad Tarmizi Kejar Titel ke 9 dan 10, Sulit Disamai Anak

Dalam hal ini, Etal Pargas menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada oknum wartawan salah satu media online.

"Kami hanya melaporkan satu oknum wartawan saja dan tidak secara umum. Ini sangat kami tegaskan agar tidak terjadi multi tafsir dikalangan rekan media lainnya," tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, terlapor mengatakan, bahwa pihaknya mempersilakan pelapor melaporkan dirinnya.

"Silakan mereka melaporkan karena itu hak mereka. Kalau memang ada unsur pidana silakan saja laporkan.

Namun jika laporannya terkait pemberitaan seharusnya tidak bisa langsung ke polisi, namun ke dewan pers," ujarnya.

Baca juga: Peringatan Hari Pahlawan Kabupaten Banyuasin dimasa Pandemi Covid-19

Namun, terlapor menegaskan bahwa jika pihaknya dilaporkan atas pemberitaan yang ada maka seharusnya bukan dirinya sendiri yang dilaporkan. Pasalnya banyak media lain yang ikut memberitakan.

"Sedangkan jika terkait laporan saya, itu pun bukan saya sendiri yang melaporkan namun ada beberapa oknum yang ingin melaporkan namun diwakilkan kepada saya," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved