Tangisan Sambil Memohon Ampun tak Bisa Hentikan Pukulan Bocah Ini, Kini Pelaku Ngaku Dihantui Korban
Pelaku SNI (16) dan MSK (15), keduannya kini menjalani proses rekonstruksi di Mapolres Gresik, Senin (9/11/2020).
SRIPOKU.COM - AAH siswa SMP berusia 17 tahun tewas di tangan dua rekan sejawatnya.
Pelaku SNI (16) dan MSK (15), keduannya kini menjalani proses rekonstruksi di Mapolres Gresik, Senin (9/11/2020).
Dua bocah ini mengaku dihantui oleh korban.
Menurut pengakuan keduanya, korban kerap kali datang dan berada di samping mereka tidur.
Tidak sampai disitu saja, korban juga memanggil nama pelaku.
Kuasa hukum tersangka, Sulthon Sulaeman mengatakan 23 adegan mulai tersangka mengajak korban sampai merencanakan pembunuhan.
"Dalam adegan 20, 21, 22, dan 23 terlihat proses penganiayaan, mulai dipukul sampai ditenggelamkan lagi ke dalam kubangan air sedalam 2,5 meter," ucap Sulthon kepada SURYAMALANG.COM.
Setelah pembunuhan itu, dua tersangka tersangka dihantui oleh korban AAH.
Menurutnya, dua tersangka itu mengaku melihat jasad korban tidur di samping mereka.
"Saat terbangun, tersangka melihat jasad korban tepat di sampingnya. Kadang terdengar korban memanggil nama mereka," tambahnya.
Saat proses penganiayaan, korban sempat menangis dan memanggil ibunya.
Bahkan korban minta ampun agar dua tersangka itu berhenti memukul.
"Korban sempat menangis dan memanggil ibunya, tapi tersangka menyuruh agar korban diam. Kemudian tersangka memukul korban."
"Saat dilempar ke dalam kubangan air, kondisi korban masih hidup," terangnya.
MSK mendatangi lokasi di Bukit Jamur pada keesokan harinya. Dia melihat jasad korban mengapung.
Lalu MSK mendorong dan menenggelamkan jasad itu menggunakan kayu.
"Korban didorong kayu tapi tidak tenggelam. Akhirnya tersangka masuk ke dalam kubangan, dan menginjak jasad korban agar tenggelam," terangnya.
Berikut rangkuman fakta pembunuhan bocah terhdap siswa SMP di Gresik
1. Sakit hati
Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Gresik, kedua tersangka tidak ditampilkan karena masih dibawah umur. Keduanya berada di penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, kedua tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima dengan sikap korban.
MSK berdalih korban mengganggu kekasihnya.
Sedangkan SNI mengaku orangtuanya sering diejek oleh korban.
Karena sakit hati, MSK dan SNI sepakat untuk menghilangkan nyawa korban.
2. Korban dijemput tersangka
Mengawali rencananya, SNI lalu mengajak bertemu korban.
Sementara MSK sudah ada di lokasi menyiapkan tali.
Kemudian, AAH dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.
Saat dilokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban.
Kemudian dianiaya dengan tangan kosong.
Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.
Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar. Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.
3. Korban dilempar
Setelah korban tak berdaya, kedua tersangka melempar tubuhnya ke kubangan air.
Kemudian kedua tersangka berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup.
Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia.
Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.
"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arif.
4. Tenggelamkan Korban Lagi
Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.
Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur.
MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air. Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.
5. Korban ditemukan santri
Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.
Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban. Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
6. Tak menyesal
Kuasa hukum kedua pelaku, Sulton mengakui tidak ada penyesalan dari kedua pelaku usai membunuh.
"Mereka juga tidak ada penyesalan," kata Sulton.
Diakui Sulton, tersangka juga membawa ponsel korban setelah membunuhnya.
Setelah itu, mereka langsung berpencar ada yang sembunyi di Sidoarjo. Ada pula yang memilih tinggal di kediaman.
"Handphonenya dibawa kabur salah satu pelaku ke Sidoarjo, digunakan main game dan facebook," terangnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Sadis Siswa SMP di Gresik, Korban Sempat Minta Ampun ke Pelaku,