Berita Selebriti

Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Usap Pipi Bayangkan Sisa Hukuman, Bibi Ardiansyah Menangis

Atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika dalam sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) Vanessa Angel lantas dijatuhi hukuman 3 bulan penjara

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Lelah dengan Kasus yang Menjeratnya, Vanessa Angel Ngaku Dibohongi, Pasrah hingga Minta Dibunuh Saja 

SRIPOKU.COM - Nama Vanessa Angel memang tak pernah lepas dari sorotan.

Vanessa Angel sempat dijadikan tersangka sebab kepemilikan Xanax secara ilegal saat mengandung anak pertamanya bagi polisi tidak ada toleransi.

Hingga saat ini kasus narkoba yang menjerat artis Vanessa Angel hingga kini masih berjalan.

Yang terbaru atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) Vanessa Angel lantas dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Vanessa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan psikotropika,” ujar Hakim Setyanto Hermawan saat membacakan putusannya.

 

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Ditinggal saat Masih Bayi, Kelakuan Pilu Putri Ririn Ekawati di Makam Ayahnya Disorot: Papa Gak Ada?

Baca juga: Murka Tak Terima Semua Harta Lina Diambil, Teddy Labrak Putri Delina, Bongkar Isi Chat: Om Kaget!

 

Hakim pun menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada ibu satu anak itu.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta,dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan,” lanjut
Hakim.

Dalam memberikan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan ialah Vanessa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak penyalahgunaan narkoba.

Sementara hal yang meringankan ialah peran Vanessa sebagai seorang ibu. ”

Terdakwa perempuan yang memiliki anak masih bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang
serta kehadiran seorang ibu di sisinya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap majelis hakim.

Mendengar putusan itu, Vanessa yang dalam persidangan kemarin mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam tampak mengusap pipinya dan menangis.

Begitu pula sang suami, Bibi Ardiansyah, yang terlihat menangis mendengar vonis yang dijatuhkan
hakim kepada istrinya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Vanessa apakah menerima putusan atau menyatakan banding.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved