Tahun Depan PNS dan Pensiunan Akan Terima Kabar Baik Hingga Buruk Prihal Gaji, Ini Bocorannya
Para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia ada kabar baik dan kabar buruk di 2021 terkait gaji.
SRIPOKU.COM -- Siap-siap bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia ada kabar baik dan kabar buruk di 2021 khususnya terkait gaji.
Terdapat dua kabar yakni, kabar buruk bagi PNS adalah gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak naik tahun depan, hingga ada pemotongan gaji.
Sedangkan kabar baiknya itu apa?
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.
Padahal mulai Januari 2021, pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 2,5 persen untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Pemotongan gaji ini juga sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Cukai Tembakau. DPR: Relaksasi Pajak & Nasib Buruh Lebih Penting
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Kabar baik bagi PNS
Namun kabar baiknya adalah tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS juga bagi pensiunan.
“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020."
"Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani seperti di kutif dari Kontan.co.id, Selasa 3 November 2020.
Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ratusan-asn-di-palembang.jpg)