Breaking News

Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Begini Cara Daftarnya, Perhatikan Ini Agar Terhindar Sanksi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Zaini
Pengunjung OPI Mall berbelanja di Stan Opi Food Carnaval Bicik Nina memakai pembayaran BSB QRIS, Selasa (27/10/2020) Opi Food Carnaval dan Talkshow dukungan Bank Sumsel Babel (BSB) terhadap UMKM di Era Transaksi digitalisasi Qris sebagai alat pembayaran non tunai untuk memudahkan masyarakat bertransaksi di masa pandemi covid-19 berlangsung dari Tanggal 23 hingga 01 November 2020. Sriwijaya Post/Zaini 

SRIPOKU.COM - Kabar gembira untuk kalian pelaku bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah menyadari bahwa pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi para pelaku.

Oleh sebab itu, guna meringankan beban para pelaku usaha kecil ada keringan bagi Anda, apa saja?

Jika Anda sebagai pelaku UMKM yang telah memiliki NPWP, dapat mengajukan subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit UMKM.

Silakan menghubungi bank yang bersangkutan untuk mendapatkan subsidi bunga tersebut.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Masih ada waktu untuk memanfaatkan insentif PPh UMKM DTP hingga periode Desember 2020.

Telah ada lebih dari 218 ribu para pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas berikut:

1. Tidak perlu membayar pajak (PPh final) ke kas negara

2. Tidak dilakukan pemotongan/pemungutan saat pembayaran kepada pemotong/pemungut

Baca juga: Joe Biden Sapu Bersih Lima Suara Pertama Pilpres AS 2020, Ini Jadwal, Pengumuman, dan Pelantikan

Baca juga: Dinkes Sumsel Klaim 80 Persen Pasien Positif Covid-19 Terpapar Tanpa Gejala, Lahat Masih Zona Merah

Siapa yang berhak?

Para pelaku UMKM yang melakukan usaha dan memiliki peredaran bruto (omzet) setahun tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018).

Bagaimana Prosedurnya?

Ajukan SUKET PP 23

Dilansir dari Pajak.go.id , langkah pertama yang harus dilakukan UMKM agar bisa memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP adalah mengajukan permohonan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (SUKET PP 23).

Pengajuan permohonannya dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id

Apabila wajib pajak memenuhi kriteria, SUKET PP 23 akan terbit segera setelah permohonan disampaikan.

Kemudian, untuk dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak April 2020, wajib pajak harus mengajukan permohonan SUKET PP 23 paling lambat 20 Mei 2020.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki SUKET PP 23 baik yang diterbitkan secara daring maupun manual sebelum PMK Nomor 44/PMK.03/2020 berlaku, harus mengajukan ulang permohonan SUKET PP 23 agar bisa memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP.

Sebab, dalam SUKET PP 23 yang baru (setelah PMK Nomor 44/PMK.03/2020 berlaku) terdapat tambahan klausul yang menyatakan bahwa SUKET PP 23 tersebut juga dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP.

Sampaikan Laporan Realisasi

Setelah punya SUKET PP 23 dan memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP, wajib pajak perlu menyampaikan laporan realiasi pemanfaatan insentif tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Peyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP wajib dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Sama seperti pengajuan permohonan SUKET PP 23, penyampaian laporan realisasi ini juga dilakukan melalui laman pajak.go.id.

Selain mengunggah dokumen laporan, wajib pajak juga harus melampiri laporan realisasi pemanfaatan Insentif PPh Final UMKM DTP dengan cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020” dari pemotong atau pemungut.

Jadi ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut, wajib pajak mesti meminta kode billing dengan ketentuan di atas sebagai pengganti bukti pemotongan atau pemungutan karena dalam hal ini tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh Final UMKM.

Konsekuensi Jika Tidak Menyampaikan Laporan Realisasi

Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP tetapi tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut, ada konsekuensi yang mesti dihadapi.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 memberikan pedoman mengenai hal ini.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa jika tidak menyampaikan laporan realisasi, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP.

Artinya, wajib pajak tetap wajib menyetor PPh final UMKM sebesar 0,5% seperti biasa.

Lebih daripada itu, ada sanksi administrasi yang akan dikenai kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi.

Seperti kita ketahui, dalam PPh Final UMKM, tanggal pembayaran dianggap juga sebagai tanggal pelaporan SPT Masa PPh Final.

Jadi, ketika wajib pajak terlanjur memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP, namun belakangan ternyata tidak berhak memanfaatkan insentif tersebut karena tidak menyampaikan laporan realisasi, terjadi keterlambatan penyetoran PPh Final

UMKM sekaligus pelaporan SPT Masa PPh Final.

Di sinilah letak permasalahnnya.

Wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan (maksimal 24 bulan) dari nilai yang terlambat dibayar atas keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM.

Di samping itu, wajib pajak juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Final.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved