Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Begini Cara Daftarnya, Perhatikan Ini Agar Terhindar Sanksi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Zaini
Pengunjung OPI Mall berbelanja di Stan Opi Food Carnaval Bicik Nina memakai pembayaran BSB QRIS, Selasa (27/10/2020) Opi Food Carnaval dan Talkshow dukungan Bank Sumsel Babel (BSB) terhadap UMKM di Era Transaksi digitalisasi Qris sebagai alat pembayaran non tunai untuk memudahkan masyarakat bertransaksi di masa pandemi covid-19 berlangsung dari Tanggal 23 hingga 01 November 2020. Sriwijaya Post/Zaini 

Pengajuan permohonannya dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id

Apabila wajib pajak memenuhi kriteria, SUKET PP 23 akan terbit segera setelah permohonan disampaikan.

Kemudian, untuk dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak April 2020, wajib pajak harus mengajukan permohonan SUKET PP 23 paling lambat 20 Mei 2020.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki SUKET PP 23 baik yang diterbitkan secara daring maupun manual sebelum PMK Nomor 44/PMK.03/2020 berlaku, harus mengajukan ulang permohonan SUKET PP 23 agar bisa memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP.

Sebab, dalam SUKET PP 23 yang baru (setelah PMK Nomor 44/PMK.03/2020 berlaku) terdapat tambahan klausul yang menyatakan bahwa SUKET PP 23 tersebut juga dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP.

Sampaikan Laporan Realisasi

Setelah punya SUKET PP 23 dan memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP, wajib pajak perlu menyampaikan laporan realiasi pemanfaatan insentif tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Peyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP wajib dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Sama seperti pengajuan permohonan SUKET PP 23, penyampaian laporan realisasi ini juga dilakukan melalui laman pajak.go.id.

Selain mengunggah dokumen laporan, wajib pajak juga harus melampiri laporan realisasi pemanfaatan Insentif PPh Final UMKM DTP dengan cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020” dari pemotong atau pemungut.

Jadi ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut, wajib pajak mesti meminta kode billing dengan ketentuan di atas sebagai pengganti bukti pemotongan atau pemungutan karena dalam hal ini tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh Final UMKM.

Konsekuensi Jika Tidak Menyampaikan Laporan Realisasi

Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP tetapi tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut, ada konsekuensi yang mesti dihadapi.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 memberikan pedoman mengenai hal ini.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa jika tidak menyampaikan laporan realisasi, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved