Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Begini Cara Daftarnya, Perhatikan Ini Agar Terhindar Sanksi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Kabar gembira untuk kalian pelaku bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah menyadari bahwa pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi para pelaku.
Oleh sebab itu, guna meringankan beban para pelaku usaha kecil ada keringan bagi Anda, apa saja?
Jika Anda sebagai pelaku UMKM yang telah memiliki NPWP, dapat mengajukan subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit UMKM.
Silakan menghubungi bank yang bersangkutan untuk mendapatkan subsidi bunga tersebut.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
Masih ada waktu untuk memanfaatkan insentif PPh UMKM DTP hingga periode Desember 2020.
Telah ada lebih dari 218 ribu para pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas berikut:
1. Tidak perlu membayar pajak (PPh final) ke kas negara
2. Tidak dilakukan pemotongan/pemungutan saat pembayaran kepada pemotong/pemungut
Baca juga: Joe Biden Sapu Bersih Lima Suara Pertama Pilpres AS 2020, Ini Jadwal, Pengumuman, dan Pelantikan
Baca juga: Dinkes Sumsel Klaim 80 Persen Pasien Positif Covid-19 Terpapar Tanpa Gejala, Lahat Masih Zona Merah
Siapa yang berhak?
Para pelaku UMKM yang melakukan usaha dan memiliki peredaran bruto (omzet) setahun tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018).
Bagaimana Prosedurnya?
Ajukan SUKET PP 23
Dilansir dari Pajak.go.id , langkah pertama yang harus dilakukan UMKM agar bisa memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP adalah mengajukan permohonan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (SUKET PP 23).