Berita PALI

Sambil Menangis, Gadis Belia Ini Ceritakan Kelakuan Brengsek Sang Paman

Sambil menangis, seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), menceritakan kelakuan tak senonoh

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur 

SRIPOKU.COM, PALI -- Sambil menangis, seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), menceritakan kelakuan tak senonoh sang paman ke orangtuanya.

mendengar pengakuan korban, orangtua gadis tersebut langsung melaporkan sang paman ke Polres PALI.

Pelaku adalah Junaidi (21) pria beristri ini sudah menodai keponakannya sendiri pada Kamis (29/11/2020).

Saat itu korban tengah tertidur pulas di rumahnya.

Saat itu korban memang sendirian berada di rumah.

Rumah pelaku dan korban memang bersebelahan.

Junaidi lantas melihat korban dari balik jendela.

Melihat korban tengah tertidur, pelaku nekat mencongkel pintu dan masuk.

Junaidi langsung melancarkan aksinya.

Namun korban terbangun dan menjerit karena kesakitan.

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, bahwa kronologi kejadian saat korban sedang tidur sendirian di rumahnya.

"Pelaku awalnya mengintip dari jendela kamar, mencongkel pintu depan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Rahmad Kusnedi, Senin (2/11/2020).

Saat terbangun korban langsung menjerit kesakitan, lantaran pelaku telah memasukan salah satu jarinya ke kemaluan korban hingga berdarah.

Korban yang menangis menceritakan kepada orangtua dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan, Rahmad Kusnedi langsung memerintahkan Tim Kelambit Hitam untuk melakukan pengejaran dan tersangka diamankan pada, Senin (1/11/2020) sekira pukul 21.00 Wib dikediamannya.

Menurutnya pelaku ini diduga di bawah pengaruh narkoba.

"Pelaku ini dari pengakuannya sering menghisap sabu-sabu. Padahal dirinya telah memiliki istri dan satu orang anak perempuan yang masih berumur 10 bulan," jelasnya.

"Untuk hukumannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tandasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka bahwa dirinya khilaf ketika melihat korban tengah tertidur sendirian di rumahnya.

"Saya hanya memasukan jari tengah ke kemaluannya hingga berdarah. Lalu korban bangun dan menjerit kesakitan," akunya dihadapan polisi.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved