news
Konvoi Moge Gas Full Nyaris Lindas 2 Intel Kodim: Kini Tambah Lagi Tersangka Baru Pengeroyok TNI
Dua orang yang ditetapkan Minggu (1/11/2020) sebagai tersangka adalah HS (48) dan JAD (26).
SRIPOKU.COM, MEDAN-Tersangka pengeroyokan anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, oleh oknum anggota klub motor gede bertambah menjadi empat orang.
Dua orang yang ditetapkan Minggu (1/11/2020) sebagai tersangka adalah HS (48) dan JAD (26).
"Hari ini kami tetapkan dua orang lagi tersangka yaitu HS dan JAD.
Total ada 4 tersangka," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Minggu.
Dody mengatakan, dua orang tersebut berasal dari anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, Jawa Barat.
"Keduanya juga warga Bandung, Jawa Barat," ujar Dody.
Dody mengatakan, penambahan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan kasus setelah melihat bukti berupa CCTV dan keterangan saksi.
"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengatakan tersangka HS yang biasa dipanggil A umur 48 tahun dan yang kedua adalah JA yang biasa dipanggil D umur 26 tahun.
''Gak usah ditanya lagi sudah damai.......''ujarnya.
Dalam list anggota rombongan yang diperoleh Kompas TV, Minggu (1/11/2020), terdapat nama Djamari Chaniago.
Diketahui, Djamari Chaniago merupakan ketua Harley-Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.
Sejatinya, permasalahan pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi disebutkan telah selesai dengan cara damai. Djamari Chaniago sebagai ketua rombongan telah menyampaikan permintaan maafnya.
Namun Pangdam Bukit Barisan Mayjen Irwansyah memerintahkan Dandim 0304/ Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi untuk melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polres.
Pelaporan tersebut dilakukan saat Djamari Chaniago dan rombongannya sedang bersilaturahmi dengan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Danpuspomad Angkat Bicara