Kemendikbud Membuka Program Beasiswa S2 untuk Guru dan Pendidik Mulai dari TK hingga ke Jenjang SMA

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) (31/10), disebutkan program ini merupakan kolaborasi dengan LPDP

Editor: aminuddin
klikcoaching.com
Beasiswa LPDP 

SRIPOKU.COM, JABAR - Wahai para guru dan pendidik se Tanah Air. 

Ini ada kabar baik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka program beasiswa.

Program Beasiswa Pendidik 2020 ditujukan khusus untuk guru di lingkungan Kemendikbud. 

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) (31/10/2020), program ini merupakan kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Melalui Surat Nomor 5242/B2/GT/2020, Kemendikbud menyampaikan jika beasiswa S2 ini ditujukan untuk guru tetap. 

Beasiswa ini khusus untuk penerima beasiswa yang menempuh pendidikan di universitas di dalam negeri. 

Mereka merupakan guru tetap pada lingkungan Kemendikbud yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan (NUPTK). 

Guru pada pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA atau SMK bisa mendaftar. 

Guru pada pendidikan non formal pada KB, TPA, SPS, Tutor Paket A, Tutor Paket B, Tutor Paket C, Pamong Belakar, atau Tutor Pendidikan Keaksaraan juga bisa mendaftar beasiswa ini. 

Baca juga: Global Youth Action Memberikan Beasiswa Bagi Pelajar SMA dan Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Berikut informasi Beasiswa Pendidik untuk S2 dari Kemendikbud yang dihimpun dari surat resmi dari Kemendikbud. 

Persyaratan umum beasiswa
 

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D) atau sarjana (S1) dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
    b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau,
    c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal universitas. 

3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
    a. Surat rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
    b. Surat rekomendasi dari dua akademisi bagi yang belum bekerja.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved