Berita OKU Timur

Kenal di Facebook, Pria dari OKU Timur Ini Paksa Bocah 14 Tahun Berhubungan Intim di Rumah Kosong

Tersangka berikut barang bukti berupa satu setel baju perempuan, sebuah bra dan celana dalam milik korban diamankan di Mapolres OKU Timur.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi berhubungan intim secara paksa 

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Pemuda berusia 17 tahun berinisial PC, terpaksa berurusan dengan polisi.

Warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) itu tega memaksa bocah 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah tersebut untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Berdasarkan informasi, keduanya berkenalan dari media sosial Facebook.

Setelah berkenalan, tersangka menjemput bocah tersebut di rumah orangtuanya di kecamatan yang sama.

"Setelah itu mereka ngobrol-ngobrol dan tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyuddin, Jumat (30/10/2020).

"Setiba di Desa Margotani, korban diajak oleh tersangka mampir ke dalam rumah kosong yang tidak ketahui pemiliknya.

Di dalam situlah tersangka langsung masuk sambil menarik tangan korban dengan paksa untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.

"Dan setelah peristiwa tersebut korban diantar pulang ke rumah orang tua korban," tambahnya.

Lama kelamaan, orangtua korban melihat gelagat anaknya yang gelisah.

Mereka pun mendesak korban untuk bercerita apakah ada masalah dan terkejut mendengar pengakuan korban.

"Mereka pun tak terima dan segera melapor ke polisi," katanya.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, mereka mendengar informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II.

"Petugas langsung ke sana untuk melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa satu setel baju perempuan, sebuah bra dan celana dalam milik korban diamankan di Mapolres OKU Timur.

Ia terancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini masih kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved