Ini Cara Lakukan Sanggahan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2019

Peserta yang dinyatakan tidak lulus tes, akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta

Editor: aminuddin
Istimewa
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Anda tak puas dengan pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019?

Jika ia, ajukanlah!

PLt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengtakan untuk masa sanggah dijadwalkan selama tiga hari.

"Masa sanggah (pada) 1-3 November," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, 22 Oktober 2020.

Masa sanggah diperuntukkan bagi seluruh peserta CPNS 2019 yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang merasa kurang puas terhadap hasil seleksi.

Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS merupakan hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Sebagai contoh, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilai dari peserta tes.

Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," ujar Paryono.

"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.

Paryono menjelaskan pengajuan sanggahan dilakukan melalui fitur yang tersedia di laman SSCASN yang ditujukan kepada instansi disertai unggahan bukti.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali," ujar Paryono.

Sementara itu, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca juga: Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya? Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019

Melansir Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut cara melakukan sanggahan:

1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved