Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikkan Upah Minimum, Ini Daftar UMP di 34 Provinsi di Indonesia

Hal ini disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam surat edaran Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran

Editor: adi kurniawan
umkterbaru.blogspot.com
Upah Minimum Kabupaten/Kota. 

SRIPOKU.COM -- Karena Covid-19, pemerintah menegaskan tidak menaikkan upah minimum pada 2021.

Hal ini disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam surat edaran Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Hal ini berarti tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.

Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Karir Jumat 30 Oktober, Capricorn DIminta Ikuti Intuisi, Nasib Cancer dan Leo?

Baca juga: Terus Bertambah, Dua Warga Pagaralam Kembali Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Video Persiapan FIFA World Cup U-20 di Palembang: Bangun Lintasan Track Atletik Sintetis di Stadion

1. DIY

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved